Disnaker INHU Minta THR Dibayar H-7

id disnaker, inhu minta, thr dibayar h-7

 Disnaker INHU Minta THR Dibayar H-7

Rengat, (Antarariau.com) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengintruksikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar tujuh hari menjelang Idul Fitri (H-7) harus sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

"Kami berharap semua perusahaan dapat mengindahkan anjuran tersebut, agar semua karyawan dapat menggunakannya untuk keperluan keluarga menghadapi labaran," kata kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Muharlius di Teluk Kuantan, Jumat.

Pemerintah Daerah Kuantan Singingi sudah mempersiapkan surat imbauan tersebut yang langsung ditandatangani oleh Bupati H Sukarmis yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beraktivitas di daerah.

Sesuai dengan aturan yang ada semua perusahaan harus memberikan THR tersebut sebagai kewajiban perusahaan terhadap karyawannya, karena bagaimanapun tunjangan itu sangat diharapkan oleh pekerja perusahaan jelang hari besar agama Islam tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

" Semua perusahaan baik yang besar maupun yang kecil harus mematuhi," tegasnya.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi tersebut berarti melanggar undang- undang dan harus ditindak tegas, karena itu pihak Disnaker tetap akan mendata semua perusahaan yang memberikan THR maupun yang tidak.

"Selain itu, kami siapkan tempat pengaduan karyawan, jika ada perusahaan yang membandel," sebutnya.

Pemberian THR selama beberapa tahun sebelumnya tidak ada masalah berarti, begitu juga diharapkan pembayaran THR tahun 2014 ini bisa berjalan baik sehingga tidak merugikan karyawan. Selain itu pemberian tunjangan sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.