Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru memusnahkan sejumlah gawai, senjata tajam rakitan, kabel charger, peralatan elektronik, kabel listrik setelah merazia blok hunian warga binaan pemasyarakatan tersebut.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang terlarang bukti hasil razia yang mana barang-barang tersebut yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia kita lakukan secara rutin dan insidentil pada kamar blok hunian warga binaan,” kata Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong kepada media di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, pemusnahan benda terlarang jenis gawai dilakukan dengan cara direndam dengan air bercampur garam. Kegiatan dilakukan langsung oleh Kepala Kalapas beserta jajaran termasuk perwakilan dari warga binaan.
Sementara untuk kabel charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang lainnya dipotong-potong lalu dibakar di dalam drum yang sudah disiapkan petugas Lapas.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kita berharap Lapas ini terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone dan pungutan liar,” kata Erwin.
Ia menjelaskan bahwa razia benda terlarang di blok hunian itu akan terus dilakukan secara rutin, dalam upaya Lapas menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan.
Pihaknya juga akan terus mengedepankan razia berkala seperti ini untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas.
"Benda-benda terlarang itu masuk ke dalam blok hunian tidak mungkin tanpa sebab. Jika terbukti ada petugas yang bermain-main dengan tugas yang telah dipercayakan, akan menerima konsekuensi tegas," katanya.
"Terlebih dalam hal peredaran narkoba. Kalapas pun menegaskan tidak akan mentolerir sekecil apa pun perannya atas masuknya barang haram tersebut. Hukuman untuk petugas yang terlibat pasti dipecat," kataErwin.