Logo Header Antaranews Riau

Legislator Kuansing Sahkan Ranperda IUJK

Kamis, 19 Juni 2014 00:29 WIB
Image Print

Teluk Kuantan (Antarariau.com) - Rancangan Peraturan daerah (Perda) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Kamis (19/6).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kuansing, Muslim, S.Sos, M.Si tersebut dihadiri oleh Bupati Kuansing, Sukarmis.

Usai pengesahan, Bupati H Sukarmis membeberkan, bahwa sebelum disahkan, Pemkab Kuansing belum memilik Perda sebagai sarana pengatur dan pengendali izin usaha jasa konstruksi yang diamanatkan oleh Undang-undng Noor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Untuk itu, salah satu dasar penyusunan Perda IUJK, katanya, karena Pemkab dan DPRD Kuansing memandang penting keberadaan Perda ini. Dengan harapan penyiapan regulasi ini menjadi langkah awal untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Kuansing dan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, profesional dan kompetitif.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1999 dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi adalam pasal 14 dinyatakan, bawah badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di daerah menjadi kewenangan kabupaten wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi.

Usaha jasa konstruksi, katanya, merupakan usaha yang mempunyai karakteristik tertentu dan unik, dimana memiliki batasan-batasan yang harus dipenuhi, masing-masing waktu yang berkaitan dengan periode pelaksanaan proyek,biaya berhubungan dengan anggaran proyek, mutu berkaitan dengan spesifikasi dan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan masyarakat disekitar proyek.

Oleh karena itu, dengan pengesahan Perda IUJK ini, Bupati menyampaikan terimakasih kepada ketua, wakil ketua dan segenap anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang IUJK. (mc/zar)