Istanbul (ANTARA) - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengutarakan kekhawatiran atas tekanan yang dihadapi pengadilan tersebut dari Amerika Serikat terkait penyelidikan terhadap serangan Israel di Gaza.
Dalam wawancara dengan Yomiuri Shimbun Jepang yang diterbitkan pada Senin, Karim Khan mengungkapkan bahwa pejabat ICC menerima "ancaman" pribadi dari para pendukung Rusia dan Israel.
"Jika kami biarkan serangan jenis ini… ancaman… untuk menghancurkan atau mengikis lembaga hukum yang telah dibangun sejak Perang Dunia Kedua, apakah ada yang percaya hal ini akan berakhir dengan Mahkamah Pidana Internasional?” Khan memperingatkan.
Menekankan Jepang sebagai penyandang dana terbesar ICC, Khan mendesak kerja sama Jepang untuk mempengaruhi AS.
"Anda tidak dapat membiarkan serangan terhadap pengadilan … maka Anda tidak memiliki sistem yang berbasis aturan," kata Khan, seraya menambahkan: "Lebih baik bagi negara dan lebih baik bagi dunia, hampir selalu, untuk memiliki keberanian berdiri di atas prinsip daripada berdiri di atas kemanfaatan."
"Tanggung jawab kami adalah menggunakan sumber daya kami secara efektif untuk menyelidiki bukti yang memberatkan dan membebaskan secara setara hingga kami merasa bahwa tuduhan kriminal utama telah diselidiki secara menyeluruh,” kata Khan.
Pada 20 Mei, Khan mengumumkan bahwa pengadilan sedang mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang.
Jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak akan dapat melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota ICC, karena putusannya mengikat.
Sebelumnya, atas permintaan Khan, Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, atas tuduhan melakukan deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina menyusul peluncuran "operasi militer khusus" pada Februari 2022.
Rusia membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa anak-anak dievakuasi dari zona pertempuran untuk menyelamatkan hidup mereka, dan bahwa surat perintah tersebut tidak berlaku karena negara tersebut bukan negara anggota ICC.
Ancaman dan tekanan terhadap ICC bukanlah hal baru.
Sebelumnya, Yossi Cohen, mantan kepala badan intelijen Israel Mossad dan "utusan tidak resmi" Netanyahu, telah mengancam Fatou Bensouda, mantan kepala jaksa ICC.
Kasus ICC bermula pada 2015, ketika Bensouda memulai pemeriksaan awal terhadap situasi di Palestina, menilai dugaan kejahatan di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Baca juga: ICC dapat 64 pengajuan intervensi surat perintah penangkapan Netanyahu, Hamas
Baca juga: DPR Amerika Serikat loloskan RUU untuk jatuhkan sanksi bagi ICC terkait Israel
Sumber: Anadolu
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB