Registrasi kartu perdana secara ilegal, pria ini dibekuk Polda Riau

id Registrasi kartu perdana ilegal

Registrasi kartu perdana secara ilegal, pria ini dibekuk Polda Riau

Ditreskrimsus Polda Riau saat pengungkapan kasus registrasi kartu perdana ilegal. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial FW diringkus aparatDitreskrimsus Polda Riau lantaran diduga meregistrasi kartu perdana secara ilegal untuk memanfaatkan data penduduk saat pemilu.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan tersangka ditangkap karena menggunakan data orang lain untuk meregistrasi ribuan kartu perdana demi meraup keuntungan.

“Pelaku berinisial FW membeli kartu perdana sebanyak hampir 4 ribu kartu perdana kemudian diregistrasi sendiri menggunakan identitas orang lain,” terang Nasriadi kepada awak media.

Setelah meregistrasi kartu menggunakan data orang lain, kemudian FW menjualnya ke masyarakat umum dengan mudah. Pembeli tinggal pakai tanpa harus meregistrasi.

Menurut Nasriadi, tindakan FW sangat berbahaya ebab kartu ini bisa digunakan untuk kejahatan lainnya, contoh judi online, penipuan onlinedengan menggunakan registrasi fiktif ini, atau bahkan mendaftarkan rekening perbankan untuk pengisian nomor fiktif ini.

“Alhamdulillah kami berhasil melakukan pencegahan dini, untuk mencegah kejahatan Cyber, ITE, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Nasriadi menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki cara FW mendapatkan data tersebut, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan ke kartu perdana dan dijual kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui FW sudah melakukan aksinya sejak 2018. Polisi menduga data tersebut didapatkan saat pemilihan umum 2019 bahkan Pemilu 2024 ini.

“Dia berusaha mendapatkan data ini dari orang-orang yang bekerja di TPS. Tidak menutup kemungkinan dia mendapatkan identitas itu saat pemilihan Pilpres kemarin,” beber Nasriadi.

Nasriadi memaparkan bahwa FW sudah menjual sangat banyak kartu perdana. Harga jual mencapai 200 ribu untuk nomor cantik.

"Keuntungannya sekitar 15 juta yang dijual di seluruh Riau, maupun luar wilayah Riau,” ucap Nasriadi.

Nasriadi menambahkan agar kepada ritel kartu perdana tidak menjual kartu yang sudah teregistrasi, jika masih menjual, mereka adalah bagian dari kejahatan ini.

“Kami imbau agar tidak lagi menjual

kartu perdana yang sudah teregrisrasi karena akan kami tindak. Saya sudah perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menyelidiki hal ini. Apabila kedapatan masih menjual maka akan kami tindak, dengan undang-undang ITE,” terangnya.

Akibat perbuatan itu, FW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” pungkasnya.