Pemkab Meranti gelar rapat antar instansi bahas regulasi operasional kempang

id Kempang di Meranti ,Pembahasan regulasi kempang di Meranti ,Kepala KSOP Selatpanjang

Pemkab Meranti gelar rapat antar instansi bahas regulasi operasional kempang

Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar memimpin rapat koordinasi antar instansi membahas terkait regulasi operasional kempang di rumah dinasnya di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi antar instansi membahas terkait regulasi operasional transportasi kempang, Selasa.

Rakor dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar.

Kepala Dishub Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar mengatakan, rakor tersebut membahas regulasi operasional kempang, mulai dari tanda kebangsaan kapal, izin trayek hingga tarif. Kemudian faktor keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi dan kelayakan tempat singgah pelabuhan kempang.

"Sebelumnya seluruh instansi terkait sudah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Di sana dibahas soal dalam pembagian kewenangan dalam perumusan regulasi transportasi kempang," kata Agusyanto.

Saat ini pihaknya telah melakukan pendataan setidaknya 60 kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah kempang yang beroperasi di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.

"Perumusan regulasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang serta menciptakan iklim usaha dan kondusif dan kompetitif bagi pengusaha kempang. Disamping itu juga untuk mencari peluang bagi pendapatan asli daerah," terang Agusyanto.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan mampu membagi ruang kewenangan penataan operasional kempang.

"Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat membagi tugas tentang kewenangan penataan operasional kempang. Sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Darat beberapa waktu yang lalu. Saat ini KSOP masih menunggu juknis untuk menjalankan kewenangan tersebut," ujar Capt Leonard.

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan menjelaskan persoalan kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan. Dengan regulasi yang jelas, dapat menyelesaikan sekaligus semua yang persoalan yang ada.

"Kempang ini hanya ada di daerah Meranti, tentu harus dijelaskan secara menyeluruh di dalam sebuah regulasi. Regulasi tersebut akan mampu mengurai permasalahan yang ada, sehingga para pengusaha kempang dapat tunduk di bawah aturan yang dibuat," ungkapnya.

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar memastikan Pemkab akan terus mendukung dan mendorong penataan operasional kempang. Ia telah meminta dinas terkait agar perizinannya tidak dipersulit dan bisa selesai dalam satu hari.

Selain itu, dirinya juga memberi ruang kepada Jasa Raharja untuk mengkaji pengelolaan asuransi terhadap pengguna jasa kempang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri karena telah melakukan patroli selama ini. Mudah-mudahan regulasi ini secepatnya dapat kita rampungkan, sehingga pembagian kewenangan penataan transportasi kempang di Meranti dapat lebih baik dan lebih tertib ke depannya," harap Asmar.