Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi antar instansi membahas terkait regulasi operasional transportasi kempang, Selasa.
Rakor dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar.
Kepala Dishub Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar mengatakan, rakor tersebut membahas regulasi operasional kempang, mulai dari tanda kebangsaan kapal, izin trayek hingga tarif. Kemudian faktor keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi dan kelayakan tempat singgah pelabuhan kempang.
"Sebelumnya seluruh instansi terkait sudah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Di sana dibahas soal dalam pembagian kewenangan dalam perumusan regulasi transportasi kempang," kata Agusyanto.
Saat ini pihaknya telah melakukan pendataan setidaknya 60 kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah kempang yang beroperasi di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.
"Perumusan regulasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang serta menciptakan iklim usaha dan kondusif dan kompetitif bagi pengusaha kempang. Disamping itu juga untuk mencari peluang bagi pendapatan asli daerah," terang Agusyanto.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan mampu membagi ruang kewenangan penataan operasional kempang.
"Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat membagi tugas tentang kewenangan penataan operasional kempang. Sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Darat beberapa waktu yang lalu. Saat ini KSOP masih menunggu juknis untuk menjalankan kewenangan tersebut," ujar Capt Leonard.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan menjelaskan persoalan kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan. Dengan regulasi yang jelas, dapat menyelesaikan sekaligus semua yang persoalan yang ada.
"Kempang ini hanya ada di daerah Meranti, tentu harus dijelaskan secara menyeluruh di dalam sebuah regulasi. Regulasi tersebut akan mampu mengurai permasalahan yang ada, sehingga para pengusaha kempang dapat tunduk di bawah aturan yang dibuat," ungkapnya.
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar memastikan Pemkab akan terus mendukung dan mendorong penataan operasional kempang. Ia telah meminta dinas terkait agar perizinannya tidak dipersulit dan bisa selesai dalam satu hari.
Selain itu, dirinya juga memberi ruang kepada Jasa Raharja untuk mengkaji pengelolaan asuransi terhadap pengguna jasa kempang.
"Kami ucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri karena telah melakukan patroli selama ini. Mudah-mudahan regulasi ini secepatnya dapat kita rampungkan, sehingga pembagian kewenangan penataan transportasi kempang di Meranti dapat lebih baik dan lebih tertib ke depannya," harap Asmar.
Berita Lainnya
Pasca jembatan roboh, pelabuhan penyeberangan darurat Alai-Gogok mulai difungsikan
27 May 2024 14:23 WIB
Asmar minta pelabuhan kempang di jembatan ambruk segera dibangun, Biaya saya tanggung
24 May 2024 20:46 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB