Terima penghargaan dari IPDN, ini harapan Bupati Bengkalis

id bupati bengkalis,kabupaten bengkalis,bupati kasmarni,ipdn

Terima penghargaan dari IPDN, ini harapan Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertempat di Balairung Rudini Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, (21/05). (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertempat di Balairung Rudini Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, (21/5).

Bupati wanita pertama di Kabupaten Bengkalis merupakan satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Riau yang menerima Penganugerahan Kartika Pamong Praja Muda dan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang diserahkan langsung oleh Rektor IPDN Prof Dr Hadi Prabowo.

Usai menerima penganugerahan, Kasmarni menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada IPDN yang telah memberikan penghargaan tersebut. Baginya, penghargaan ini sebagai sebuah tantangan tersendiri untuk lebih meningkatkan kinerjanya sebagai Bupati kedepannya guna membawa Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi.

"Melalui penghargaan ini, tentu menjadi tantangan bagi saya untuk terus berinovasi dan berupaya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mutu pelayanan publik kita di Kabupaten Bengkalis," ucap Kasmarni.

Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis lanjut Bupati, selama ini beliau tetap memandang setara antara IPDN maupun yang tidak.

"Kami tidak melihat dia alumni IPDN atau bukan tapi kompetensinya. Dan memang perlu kami akui, bahwa alumni IPDN memang sangat kompeten dan juga merupakan ujung tombak Pemerintahan di Kabupaten Bengkalis," Ucap Bupati Kasmarni.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan operasional berupa 75 unit tempat tidur untuk Civitas Kampus IPDN Jatinangor.Bantuan ini diberikan Bupati Kasmarni guna mendukung proses kegiatan Jarlatsuh (Pengajaran Pelatihan dan Pengasuhan) bagi praja IPDN.

Pemberian penghargaan oleh IPDN tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta IPDN.

Dimana pada statuta tersebut disebutkan bahwa IPDN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang termasuk Kepala Daerah atas prestasinya dalam memajukan pemerintahan dan berkontribusi dalam mendukung proses pendidikan di IPDN.