
Pemilu - PKS Riau Ajukan Gugatan PHPU Ke MK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Riau melalui Dewan Pimpinan Pusat menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut mempermasalahkan selisih jumlah suara sah dan tidak sah antara surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau di dua kecamatan yakni Tapung dan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"DPP melalui kuasa hukumnya, sudah siapkan semua bahan-bahan gugatan. Tuntutan kita dalam gugatan itu, agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan Kampar tersebut," kata saksi DPW PKS Riau Yusriadi dihubungi dari Pekanbaru, Senin.
Menurutnya, dengan mengajukan gugatan agar dilakukannya PSU di dua kecamatan, belum tentu dikabulkan majelis hakim MK. Tapi, setidaknya PKS telah berusaha melalui PHPU ditingkat MK dan partai politik tersebut tidak mempermasalahkan hasilnya.
Menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas utama yakni memperbaiki pemungutan suara dan sistem penyelenggaraan pemilu pada dua tempat yang berada di Kampar karena sangat tidak bersih.
"Selain menuntut PSU, kami juga meminta jajaran penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) di dua kecamatan tersebut, dipecat dari jabatan," tegasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam tuntutan PKS juga memasukkan tiga catatan untuk KPU Riau yang diantaranya ketidakmampuan lembaga penyelenggara tersebut menjelaskan selisih jumlah suara tersebut pada saat pleno tingkat nasional.
"Kemudian banyak didapati kotak suara yang tidak bersegel dan tidak bergembok lagi serta sejumlah formulir C1 tidak ditemukan di dalam kotak. Itu menjadi salah satu bahan bagi kita, dalam pengajuan sengketa ke MK," ucapnya.
Meski Yusriadi mengatakan akan mengajukan gugatan PHPU ke MK dan telah diurus DPP PKS, namun sampai Senin (12/5) siang, belum ada terlihat adanya laporan gugatan pada situs resmi MK tentang perkara PHPU.
KPU Riau Nurhamin menyatakan, telah siap untuk menghadapi PHPU di MK terutama dikhususkan pada KPU Kampar dan pihaknya akan melakukan persiapan.
"Karena waktu yang pendek, maka proses penyelesaian selisih jumlah suara Riau akan dilakukan melalui PHPU di MK. KPU Kampar telah dipanggil untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi itu," katanya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

