Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar acara Funtaxtic Kanwil DJP Riau 2024 guna mengingatkan masyarakat wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah DJP Riau pada saat Car Free Day, Minggu (3/3), dan digelar serentak bersamaan dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Acara dikemas dalam berbagai kegiatan seperti Zumba, Pojok Pajak, Talkshow Perpajakan (Bincang Pajak) serta berbagai kegiatan lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, dalam kesempatan tersebut mengatakan Pojok Pajak yang dibuka oleh Kanwil DJP Riau melayani Wajib Pajak untuk menyelesaikan berbagai keperluan perpajakannya mulai dari lupa efin, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan dan berbagai layanan lainnya.
Satu hal yang cukup menarik adalah dengan dibukanya layanan Efin Keliling oleh Kanwil DJP Riau untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kendala lupa efin untuk mendapatkan kembali efin.
Efin keliling dilaksanakan bersamaan dengan pembagian kopi gratis kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat membuat masyarakat menyadari keberadaan pajak di tengah-tengah mereka dan membuat mereka mau untuk melaporkan pajaknya, karena sebenarnya, selain kewajiban untuk mendaftarkan pajak, para Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara rutin.
Peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak adalah apa yang coba kami incar melalui kegiatan ini,” ujar Bambang.
Kegiatan Funtaxtic yang dilaksanakan di luar Kota Pekanbaru juga tidak kalah menarik, sebanyak total 39 titik pojok pajak dibuka secara serentak di seluruh kota/kabupaten di Provinsi Riau.
Untuk menarik minat masyarakat, kegiatan digelar dalam format yang berbeda di setiap daerahsehingga kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya namun juga memberikan hiburan.
Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024, Kantor Wilayah DJP Riau mengimbau masyarakat Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui laman djponline.pajak.go.id. Masyarakat dapat selalu menghubungi Kanwil DJP Riau atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau melalui nomor telepon yang tercantum di dalam linktr.ee/pajakriau, tambahnya.
Berita Lainnya
BRK Syariah dukung DJP wujudkan generasi emas sadar pajak
29 August 2024 16:25 WIB
Tindak lanjut kerjasama tripartit, Pajak Siak terima kunjungan BKD Siak
19 August 2024 21:31 WIB
Pajak Rengat gelar Lomba Cepat Tepat Perpajakan Putaran I
19 August 2024 21:28 WIB
Meriah, Pajak Bertutur hadir di MAN Insan Cendekia Tualang
19 August 2024 21:24 WIB
Pojok Pajak hadir di Sungai Apit Siak
19 August 2024 11:46 WIB
Rekor! 68 sekolah ikuti Lomba Cepat Tepat Perpajakan di Siak
19 August 2024 11:43 WIB
57 SMA di Bengkalis ikuti cepat tepat perpajakan
19 August 2024 11:39 WIB
KPP Madya Pekanbaru berikan beasiswa Program Anak Asuh
19 August 2024 11:34 WIB