Logo Header Antaranews Riau

Menjaga Keadilan Pengembalian Pendahuluan Pajak Melalui PMK-28 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 15:56 WIB
Image Print
Menjaga Keadilan Pengembalian Pendahuluan Pajak Melalui PMK-28 Tahun 2026 (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sejak diundangkan pertama kali melalui PMK-39 Tahun 2018, pengembalian pendahuluan menjadi pilihan prioritas bagi Wajib Pajak yang hendak mencairkan lebih bayar pada SPT. Bagaimana tidak? Penelitian cenderung lebih sederhana dan tidak ada permintaan data dan/atau dokumen oleh DJP, sehingga proses pengembalian pun menjadi jauh lebih cepat.

Meskipun mekanisme ini tidak menutup kemungkinan bahwa Wajib Pajak sewaktu-waktu dapat diperiksa atas nominal yang telah diterima, metode ini sangat menguntungkan Wajib Pajak yang membutuhkan arus kas masuk secara cepat. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa realisasi pencairan dari pengembalian pendahuluan kian meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun fiskal 2025, DJP mencatat nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak berada di angka Rp361,14 triliun. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 35,94% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp265,66 triliun. Terdapat berbagai faktor pendorong peningkatan tersebut, di antaranya kebijakan percepatan pengembalian pendahuluan melalui PER-5/PJ/2023, percepatan penyelesaian pemeriksaan pajak melalui PMK-15 Tahun 2025, serta semakin tingginya literasi Wajib Pajak mengenai opsi pengembalian yang efektif ini.

Kendati menunjukkan iklim administrasi yang responsif, tren nilai pengembalian yang tinggi ini memberikan tantangan tersendiri bagi postur penerimaan negara—yang sebagaimana kita ketahui, ditopang hingga 74,9% oleh sektor perpajakan atau senilai Rp2.357,7 triliun.

Mengingat besarnya porsi tersebut, pengelolaan kas negara menuntut prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi. Beberapa kali dalam wawancaranya, Menteri Keuangan Purbaya menyoroti perlunya mitigasi atas risiko ketidaktepatan sasaran dalam restitusi yang nilainya menembus Rp361 triliun. Beliau menekankan bahwa mekanisme pengembalian perlu ditata agar lebih presisi dan akuntabel.

Pengembalian pendahuluan mutlak merupakan hak Wajib Pajak dan negara tidak bermaksud menahan hak tersebut, melainkan sedang menyesuaikan sistem tata kelola dengan dinamika ekonomi terkini. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah merilis PMK-28 Tahun 2026 yang diundangkan sejak 30 April 2026 untuk menyempurnakan dan memperketat proses restitusi pajak agar lebih berkeadilan.

Selanjutnya, apa yang persisnya diubah oleh DJP melalui PMK-28 Tahun 2026? Apakah Wajib Pajak benar-benar akan kehilangan kesempatan pengembalian pendahuluan untuk memperoleh arus kas cepat?

Pengetatan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Terdapat tiga kriteria pengembalian pendahuluan, yakni Kriteria Tertentu, Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Secara umum, terdapat tiga aspek yang mengalami pengetatan pada pengembalian melalui Kriteria Tertentu, khususnya dalam penetapan Surat Keputusannya. Mengacu pada Pasal 3 PMK-28 Tahun 2026, Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak melewati 31 Desember tahun terakhir, kecuali ada penundaan/angsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan.

Hal ini diperketat dengan Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak (termasuk penundaan/angsuran) dalam lima tahun terakhir sebelum penetapan.

Aspek berikutnya ialah pengertian Wajib Pajak tidak pernah dipidana yang dipertegas menjadi Wajib Pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama lima tahun terakhir sebelum penetapan.

Selanjutnya, yang tidak kalah menarik dalam pengetatan penerbitan Surat Keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah perluasan dari syarat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam SPT Tahunan PPh selama tiga tahun berturut-turut, sebagai berikut:
a. WTP murni, tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas;
b. Bukan restatement akibat koreksi kesalahan/manipulasi data;
c. SP2DK ditanggapi/dilakukan pembahasan sesuai PMK-111 Tahun 2025;
d. Koreksi atas laba/rugi fiskal maksimal 5%;
e. Akuntan publik memenuhi batas 5 tahun rotasi jasa audit; dan
f. Laporan keuangan wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh.

Penurunan Ambang Batas Pengembalian Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Sebagaimana diatur pada Pasal 9 PMK-28 Tahun 2026, nilai lebih bayar yang dapat dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan Kriteria Persyaratan Tertentu secara signifikan menurun dan mengalami penyempurnaan. Dalam hal ini, Wajib Pajak Orang Pribadi kini memiliki batas maksimum Rp100 juta untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak atas SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dalam SPT Tahunan PPh-nya memperoleh nilai lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Tidak hanya ambang batas pengembalian, DJP juga mengatur jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar.

Sementara lebih bayar PPN bagi PKP kini sebesar-besarnya dapat diajukan pada nilai Rp1 miliar untuk suatu Masa Pajak, dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dan tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP dan/atau ekspor BKP/JKP.

Perubahan PKP Berisiko Rendah

Melalui Pasal 13 PMK-28 Tahun 2026, DJP menyempurnakan penetapan PKP berisiko rendah di antaranya menambahkan ketepatan waktu pada persyaratan telah lapor SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dan tidak sedang dilakukan bukti permulaan secara terbuka/penyidikan.

Selain perubahan pada penetapannya, kini Wajib Pajak dengan Surat Keputusan PKP Berisiko Rendah juga harus memenuhi persentase pemenuhan kegiatan tertentu dalam permohonan pengembalian pendahuluan. PKP harus melakukan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan BKP/JKP di luar yang dibebaskan/tidak terutang PPN dan ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Penyesuaian juga dilakukan untuk kelompok PKP yang menjadi PKP berisiko rendah. Sebelumnya terdapat sembilan kelompok PKP, seperti perusahaan di bursa efek, BUMN dan BUMD, dan pedagang besar farmasi. PMK-28 Tahun 2026 menghapus PKP Persyaratan Tertentu dari Kriteria PKP Berisiko Rendah.

Kembali pada pertanyaan awal, apakah Wajib Pajak kini kehilangan kesempatan untuk mencairkan lebih bayar SPT dengan cepat? Jawabannya tentu saja tidak. Pengembalian pendahuluan tetap menjadi fasilitas yang bisa dinikmati.

Melalui penerbitan PMK-28 Tahun 2026, DJP bukan semata-mata bertujuan untuk menekan nilai restitusi, melainkan untuk memastikan bahwa fasilitas ini tepat sasaran bagi Wajib Pajak yang benar-benar patuh secara komprehensif. Pengetatan ini adalah langkah wajar dalam menyeimbangkan hak Wajib Pajak dengan tanggung jawab pengamanan kas negara, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026