Logo Header Antaranews Riau

Waspada! Akses e-Faktur Bisa Dinonaktifkan Jika Kewajiban Pajak Diabaikan

Selasa, 26 Mei 2026 10:32 WIB
Image Print
Waspada! Akses e-Faktur Bisa Dinonaktifkan Jika Kewajiban Pajak Diabaikan (ANTARA/DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Seringkali suatu transaksi bisnis mempersyaratkan penerbitan Faktur Pajak. Dalam hal ini, Faktur Pajak tidak dapat diterbitkan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki status Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada hakikatnya, PKP diwajibkan bagi Pengusaha yang omzet atas kegiatan usahanya telah melebihi Rp4,8 Milyar dalam satu tahun pajak. Akan tetapi banyak Wajib Pajak yang tetap mengajukan permohonan pengukuhan PKP demi kebutuhan tender atau kelengkapan transaksi usaha lainnya meskipun secara nyata-nyatanya belum menyentuh batas omzet dimaksud.

Namun demikian Wajib Pajak sering kali melupakan bahwa bersama dengan status PKP yang melekat, ada juga kewajiban yang harus ditunaikan. Diantaranya ialah penerbitan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, pelaporan SPT Masa PPN, sampai dengan penyetoran PPN.
Dalam hal PKP tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Apa itu pengnonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-19/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.

Ketika Wajib Pajak menghadapi kondisi dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak menghentikan akses pembuatan Faktur Pajak atas Wajib Pajak dimaksud sampai akses diaktifkan kembali. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak dalam kondisi apapun. Tidak terbitnya Faktur Pajak bisa menyebabkan banyak hal, dari timbulnya risiko terhambatnya transaksi dengan lawan transaksi sampai dengan tertundanya pencairan yang bisa menyebabkan terganggunya arus kas Perusahaan.

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Yang Dinonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajaknya
Pada paragraf sebelumnya disampaikan bahwa akses terhadap pembuatan Faktur Pajak atau e-Faktur dinonaktifkan bagi PKP yang gagal melaksanakan kewajibannya.

Lantas, PKP yang seperti apa yang dianggap mangkir dari kewajibannya?
Pasal 65 ayat (1) PMK-81/2024 menyebutkan dua kriteria PKP yang dianggap tidak melaksanakan kewajiban diantaranya:
1. PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP; dan/atau
2. Pengusaha Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Lebih lanjut kriteria dimaksud dielaborasi pada Pasal 2 ayat (2) PER-19/2025, sebagai berikut:
a. Tidak memotong atau memungut pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut dalam 3 bulan;
b. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang menjadi kewajibannya;
c. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan;
d. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun Kalender;
e. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
f. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250 juta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Rp1 Milyar untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat Keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Melihat deskripsi di atas, dapat dimisalkan ketika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember pada tahun 2025 (3 bulan berturut-turut, tindakan pengnonaktifan dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dimulai pada Januari 2026.

Contoh lainnya adalah jika Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama memiliki tunggakan pajak, dapat bersumber dari Surat Tagihan Pajak maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan total Rp300 juta, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki kewenangan untuk menutup akses Wajib Pajak terhadap e-Faktur.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Akses Pembuatan Faktur Pajak?

Atas penonaktifan akses e-Faktur sebagaimana disampaikan di atas, PKP dapat menyampaikan klarifikasi. Dalam mengajukan klarifikasi, Wajib Pajak harus menyampaikan surat klarifikasi sebagaimana diatur pada PER-19/2025 dan dokumen bukti pendukung. Klatifikasi harus disampaikan secara tertulis melalui surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PKP terdaftar.

Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-19/2025, Kepala KPP menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika klatifikasi dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.




Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026