
Nikah massal di Pekanbaru diikuti sembilan pasangan

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menggelar prosesi nikah masal bagi sembilan pasangan pengantin agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara.
"Nikah massal sekaligus sebagai upaya melindungi perempuan dan anak agar tidak rentan di mata hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau Muliardi di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengapresiasi program nikah massal yang digelar di Masjid Ikhlas Beramal Komplek Kantor Kemenag Pekanbaru tersebut.
Nikah massal tersebut, lanjutnya, merupakan rangkaian kegiatan menyemarakkan Hari Amal Bakti (HAB) ke- 78 Kementerian Agama.
Muliardi menyebutkan majelis akad nikah yang digelar oleh Seksi Bimas Islam Kanwil Kemenag Riau itu bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) se-kecamatan Kota Pekanbaru dan menjadi bentuk pelayanan publik dari segi fungsi kinerja KUA, sekaligus mendukung program revitalisasi KUA.
"Terima kasih buat rekan- rekan di Kemenag Kota Pekanbaru yang telah menggelar kegiatan luar biasa ini sebagai bentuk peran penting KUA di masyarakat," katanya.
Nikah massal merupakan pernikahan yang dilakukan secara bersamaan dengan jumlah lima pasang atau lebih dan memiliki syarat pasangan minimal berusia 30 tahun, berdomisili di Pekanbaru, memenuhi berkas-berkas nikah.
Pewarta : Frislidia
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

