
DPD REI: PPN Rumah Murah Perlu Direvisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia Riau Nursyafri di Pekanbaru meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI merevisi kembali pengenaan PPN 10 persen pembelian rumah murah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan untuk pembelian rumah murh itu sangat memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kata Nursyafri di Pekanbaru, Senin.
"Jangankan untuk membayar PPN 10 persen, bayar persekot rumah murah saja masyarakat sudah merasa berat sehingga pajak tersebut diharapkan direvisi kembali," jelasnya.
Ia mengemukanan hal itu terkaitupaya pemerintah yang menargetkan membangun 250.000 unit rumah sederhana murah bagi MBR pada tahun 2014. "Target ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2013," katanya.
Menurut Nursyafri, pada tahun 2013 harga rumah murah itu mencapai Rp80 juta per unit dan dan Rp105 juta per unit untuk di kawasan Sumatera.
Kini, katanya, harga rumah murah mencapai Rp88 juta per unit ditambah dengan PPN 10 persen sehingga menjadi tinggi untuk dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pajak 10 persen itu cukup berat dampaknya rumah murah yang terjual justru menurun sebesar 25 persen periode triwulan pertama 2014 dibandingkan pada tahun sebelumnya," katanya.
Pada triwulan pertama 2014, katanya, baru terjual 2.000 unit di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan.
Ia mengatakan dengan realisasi penjualan rumah sederhana yang rendah itu maka diyakini REI akan mengalami kerugian sebab akad kredit REI dengan bank tetap jalan beserta pembayaran bunganya.
Namun demikian, ia menambahkan, untuk harga tanah di sekitar kabupaten dan kota di Provinsi Riau masih cocok dan terjangkau akan tetapi REI masih menghadapi kendala pemasaran karena terikat dengan PPN 10 persen serta sistem regulasi oleh sejumlah pemerintah kabupaten dan kota dalam pengadaan tanah untuk perumahan itu.
Pewarta : Frislidia
Editor:
Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2026

