Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria pecatan Polri berinisial S (37) diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama rekannya BH (29) lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (26/2) dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Bukit Raya.
"Benar, salah satu pelaku pengedar narkoba yang kami tangkap merupakan pecatananggota Polri. Turut diamankan 1,71 gram sabu," sebutnya kepada awak media.
Dijelaskan Manapar Situmeang, S merupakan residivis kasus yang sama serta pecatan polisi. Ia telah dua kali keluar masuk bui atas perkara yang sama.
Selain kedua pelaku, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N. Kedua pelaku lain mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari N
Penangkapan bermula saat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru sering terjadi transaksi narkoba.
"Tim melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah S yang merupakan pecatan polisi," lanjut Manapar.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku S dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti. Diketahui S sebelumnya merupakan anggota Polsek Senapelan dan telah dipecat tahun 2015 lalu.
Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun.