Ingat, dilarang sewa harian apartemen

id Apartemen Kalibata City,Larangan sewa harian apartenen

Ingat, dilarang sewa harian apartemen

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indrahadi saat mendatangi Apartemen Kalibata City, guna memimpin sosialisasi pembatasan sewa harian apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Ary Syam Indrahadi memimpin pembahasan sosialisasi larangan sewa harian apartemen berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.

"Aturan tersebut masih bersifat imbauan karena untuk preventif atau pencegahan," kata Kombes Pol. Ade Ary di Jakarta, Minggu.

Sejak 2020, Ade mengungkapkan terdapat empat laporan praktik prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata City.

Pada Sabtu kemarin malam, Ade memimpin langsung sosialisasi terkait pembatasan sewa harian apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.

Ade menyatakan sosialisasi aturan itu guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan warga negara asing ilegal.

Ade berdialog bersama pengelola Apartemen Kalibata dan Kecamatan Pancoran untuk menyosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

General Manager Kalibata City, Martiza Melati mendukung langkah Polres Metro Jakarta Selatan mengantisipasi aksi kejahatan di pemukiman apartemen.

Martiza menuturkan pengelola Apartemen Kalibata City akan menyosialisasikan pembatasan sewa harian apartemen secara bertahap.