Jakarta (ANTARA) - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Ary Syam Indrahadi memimpin pembahasan sosialisasi larangan sewa harian apartemen berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.
"Aturan tersebut masih bersifat imbauan karena untuk preventif atau pencegahan," kata Kombes Pol. Ade Ary di Jakarta, Minggu.
Sejak 2020, Ade mengungkapkan terdapat empat laporan praktik prostitusi dan dua laporan penyalahgunaan narkoba di Apartemen Kalibata City.
Pada Sabtu kemarin malam, Ade memimpin langsung sosialisasi terkait pembatasan sewa harian apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.
Ade menyatakan sosialisasi aturan itu guna mencegah aksi tindak pidana, seperti prostitusi, narkoba maupun keberadaan warga negara asing ilegal.
Ade berdialog bersama pengelola Apartemen Kalibata dan Kecamatan Pancoran untuk menyosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
General Manager Kalibata City, Martiza Melati mendukung langkah Polres Metro Jakarta Selatan mengantisipasi aksi kejahatan di pemukiman apartemen.
Martiza menuturkan pengelola Apartemen Kalibata City akan menyosialisasikan pembatasan sewa harian apartemen secara bertahap.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB