Ferdy Sambo jalani pemeriksaan uji kebohongan

id uji kebohongan sambo, lie detector, uji poligraf, mabes polri, kadiv humas polri, irjen dedi prasetyo,ditipidum bareskri,ferdy sambo

Ferdy Sambo jalani pemeriksaan uji kebohongan

Ferdy Sambo saat resmi dipecat dari Polri. (ANTARA/

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana UmumBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.

“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instans di Jakarta.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.

Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9) di Puslabfor, Setul.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaanpoligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya. Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.

Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor. “Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikanbahwa hasil pemeriksaan menggunakan liedetector(poligraf) adalah untuk penegakan hukum (projusticia), jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publikdan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.

Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf.

Menurut dia, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS. .

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AStahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syaratakurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikandi persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

#ferdysambo

Baca juga: Putri Chandrawathi dicekal ke luar negeri

Baca juga: Putri Candrawathi dicecar dengan 80 pertanyaan