
Menginterpretasi Ulang Makna Fakir Miskin di Indonesia

Pekanbaru, (ANTARA) - Pasal 34 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Akan tetapi benarkah selama ini negara telah melakukan apa yang telah diperintahkan undang-undang yang paling tinggi di negara ini?
Sesuatu yang masih menjadi pertanyaan, ketika seseorang lapar kepada siapa mereka akan mengadu? Hal inilah masih menjadi kerancuan apakah memang negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pasalnya orang yang kelaparan bahkan harus mengakhiri hidupnya masih dijumpai dalam kabar berita.
Memang saat ini pemerintah memberikan bantuan sosial kepada orang miskin hingga miskin ekstrem. Akan tetapi itu berdasarkan tingkat penghasilan dimungkinkan inilah yang membuat bantuan itu kadang tidak tepat sasaran karena hanya mengacu pada satu standar yakni penghasilan.
Padahal fakir dan miskin sesuai arti kata asalnya dari Bahasa Arab memiliki arti yang agak berbeda. Sementara dalam ketentuan umum pada UU nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin definisi fakir miskin itu sama.
Oleh karena itu perlu kiranya untuk merekonstruksi penanganan fakir miskin dan mereinterpretasi makna fakir miskin. Dalam UU no 13 tahun 2011 dalam ketentuan umum fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam Bahasa Arab kata fakir dan miskin ada kesamaan dan juga ada perbedaan. Keamanannya fakir dan miskin adalah orang yang tak bisa memenuhi kebutuhan dasar. Akan tetapi fakir adalah orang tak mampu bekerja karena arti fakir adalah tulang punggung. Berasal dari fakirun yang artinya patah tulang punggung sehingga tak mampu bekerja.
Indikatornya orang yang fakir ini adalah cacat, tua, masih anak-anak, dan sakit menahun. Sedangkan miskin adalah orang yang bekerja tapi belum bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Oleh karena itu perlakuan terhadap keduanya juga harus berbeda. Fakir harus diberi jaminan setiap saat dan sepanjang hidup. Harusnya rumah layak huni yang dibuat oleh pemerintah sekarang ini adalah untuk orang fakir karena dia tidak bisa berusaha lagi.
Kadang yang fakir ini tidak dimasukkan dalam kondisi miskin. Seperti sepasang suami istri tanpa anak yang sebelumnya hidup normal. Namun pada suatu ketika sang suami sakit stroke dan istri cacat mereka harusnya mereka masuk dalam kategori fakir. Akan tetapi karena masih mempunyai rumah dan kendaraan dianggap tidak masuk kategori miskin.
Namun begitu untuk kondisi fakir ini juga melihat apakah masih ada yang secara hubungan darah bertanggungjawab terhadapnya. Seperti seorang anak yang tidak bisa berusaha merupakan tanggungjawab orangtuanya.
Sebaliknya orangtua yang sudah lanjut usia adalah tanggungjawab anaknya. Sedangkan perempuan yang masih sendiri jika tidak memilih ayah maka tanggungjawab pamannya. Jika tak ada juga akan menjadi tanggung jawab saudara laki-lakinya. Jika semua itu tidak ada dan yang bersangkutan juga memiliki keterbatasan untuk bekerja maka itu termasuk golongan fakir.
Sementara itu untuk orang miskin bantuan haruslah sifatnya pemberdayaan, pelatihan, modal kerja atau lapangan kerja. Dengan begitu maka orang yang miskin ini pada suatu saat bisa mencukupi kebutuhannya dan tak lagi disebut miskin.
Akan tetapi karena standar kemiskinan di Indonesia diukur dengan penghasilan maka timbullah kegaduhan seperti sekarang ini. Baik itu bantuan langsung tunai ataupun program keluarga harapan di Indonesia.
Yang masih bisa bekerja diberikan uang tunai yang dipakai kemudian untuk keperluan konsumtif sehingga mereka terus terjerat dalam kemiskinan. Sementara yang fakir kadang tidak mendapatkan bantuan hanya karena rumahnya masih ada.
Maka dari itu perlu dilakukan revisi terhadap UU no.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Berdasarkan informasi telah menjadi inisiator utama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, Syahrul Aidi Maazat.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS ini diharapkan dapat menyuarakan hal tersebut untuk mengentaskan kemiskinan di negeri tercinta ini.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

