
Tipikor Segera Sidangkan Gubernur Riau

Pekanbaru, 24/10 (antarariau.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru segera menentukan majelis hakim untuk menyidangkan tersangka korupsi yang telah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pekanbaru, Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Tadi sekitar pukul 13.30 Wib berkasnya sudah kami terima dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dicek, langsung diserahkan pada ketua pengadilan," ujar Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, penetapan majelis hakim yang menyidangkan tersangka korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru Bactiar Sitompul SH, MH.
Pada 8 Februari 2013 KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke XVIII pada dua perkara, masing-masing sebagai pemberi dan penerima suap.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan pada 2001-2006.
Dia ditahan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (14/6), dan kemudian dipindahkan ke Pekanbaru yang dititipkan di Rutan Kelas II B Pekanbaru yang terdapat di Jalan Sialang Bungkuk, Kulim pada Kamis (10/10).
"Biasanya satu hari setelah berada di ketua pengadilan sudah keluar atau paling lambat Jumat (25/10) sore, sudah diketahui siapa saja majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Rusli Zainal," kata Hasan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari yang sama telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tiga berkas yang dilimpahkan menyangkut masalah izin hutan, memberi suap kepada anggota DPRD Riau, dan penerima suap proyek PON," kata Jaksa KPK, Andi Suhardis.
Rusli Zainal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 23 ayat 2, pasal 12 dan pasal 5 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Riau tersebut juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta : Muhammad Said
Editor:
Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026

