Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap pengedar sabu, Mc (24), warga jalan Sungai Kampar, Kecamatan Limapuluh, saat sedang menunggu pelanggan.
"Pelaku tidak berkutik ketika petugas menciduknya," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan pelaku dapat dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Menurut dia, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sebagai pengedar narkotika sekitar Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Namun atas laporan tersebut polisi mengintai gerak-gerik pelaku, ketika sedang menunggu pelanggan disergap maka ditemukan sabu dalam bungkus rokok dengan berat 0,4 gram.
Sedangkan sabu tersebut siap edar dalam bentuk tiga paket hendak dibeli oleh pemesan yang merupakan langganan pelaku.
Petugas Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sabu untuk diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri setempat.
Berita Lainnya
Pakai sabu, tiga remaja di Pekanbaru diamankan polisi
07 May 2024 11:41 WIB
Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi
25 April 2024 15:15 WIB
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Polisi Pekanbaru waspadai kecurangan SPBU jelang Lebaran
30 March 2024 23:27 WIB
Maling toko handphone di Pekanbaru didor polisi, begini kondisinya
27 March 2024 16:04 WIB
Polisi gerebek arena sabung ayam kosong di Pekanbaru
13 March 2024 13:33 WIB
Preman kerap peras pedagang di Pekanbaru diciduk polisi
08 March 2024 13:38 WIB