Polisi Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu

id polisi pekanbaru, tangkap pengedar sabu

Polisi Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu

Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap pengedar sabu, Mc (24), warga jalan Sungai Kampar, Kecamatan Limapuluh, saat sedang menunggu pelanggan.

"Pelaku tidak berkutik ketika petugas menciduknya," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan pelaku dapat dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Menurut dia, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sebagai pengedar narkotika sekitar Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Namun atas laporan tersebut polisi mengintai gerak-gerik pelaku, ketika sedang menunggu pelanggan disergap maka ditemukan sabu dalam bungkus rokok dengan berat 0,4 gram.

Sedangkan sabu tersebut siap edar dalam bentuk tiga paket hendak dibeli oleh pemesan yang merupakan langganan pelaku.

Petugas Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sabu untuk diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri setempat.