Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap pengedar sabu, Mc (24), warga jalan Sungai Kampar, Kecamatan Limapuluh, saat sedang menunggu pelanggan.
"Pelaku tidak berkutik ketika petugas menciduknya," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan pelaku dapat dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Menurut dia, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sebagai pengedar narkotika sekitar Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Namun atas laporan tersebut polisi mengintai gerak-gerik pelaku, ketika sedang menunggu pelanggan disergap maka ditemukan sabu dalam bungkus rokok dengan berat 0,4 gram.
Sedangkan sabu tersebut siap edar dalam bentuk tiga paket hendak dibeli oleh pemesan yang merupakan langganan pelaku.
Petugas Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sabu untuk diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri setempat.
Berita Lainnya
Dua sejoli di Pekanbaru diamankan polisi usai edarkan ekstasi
10 September 2024 22:45 WIB
Alumni UIR Pekanbaru lapor polisi terkait dugaan dilecehkan oknum dekan
03 September 2024 10:20 WIB
Pemasok narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru dibekuk polisi di Batam
02 September 2024 14:08 WIB
34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi
29 August 2024 12:05 WIB
Dua begal di Pekanbaru yang ngaku anggota polisi dibekuk
28 August 2024 14:44 WIB
Pria di Pekanbaru ini rela merogoh Rp30 juta demi anaknya jadi polisi
25 August 2024 14:44 WIB
Dua jambret di Rohul dibekuk polisi di Pekanbaru
16 August 2024 12:47 WIB
Pengedar ekstasi yang ditelan mahasiswi Pekanbaru diciduk polisi
07 August 2024 13:21 WIB