Pekanbaru (ANTARA) - Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Odong-Odong tertabrak Kereta Api di Kragilan, Serang, Banten pada Selasa 26 Juli 2022. Akibat kecelakaan ini sejumlah
orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Baik santunan meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris,maupun santunan biaya perawatan/pengobatan yang akan ditransfer ke rumah sakitdimana korban tersebut dirawat.
Santunan ini sebagai wujud manifestasi NegaraHadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dewi menyampaikan, dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuaidengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahanmenghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja”, ungkapnya.
Direktur Operasional mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalulintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yangmenggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmidan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakanangkutan umum yang telah berijin. Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewimengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraanbermotor di Kantor Bersama Samsat.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaanlalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun,besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan MenteriKeuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB