Logo Header Antaranews Riau

Pemda Kampar sosialisasi UU HKPD

Jumat, 8 April 2022 16:42 WIB
Image Print
Rapat tentang UU HKPD. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Pemkab Kampar mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) di aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (Bappenda) Kampar, Jumat.

"Dengan UU itu diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia," kata Sekretaris Bapenda Jaka Putra dalam rapat optimalisasi penerimaan pendapatan Kabupaten Kampar.

Dalam hal ini dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini.

Dalam rapat tersebut disampaikan tentang penerimaan pajak asli daerah target serta yang terealisasikan Maret 2022 Jenis Retribusi Jasa Umum yaitu, Retribusi Pelayanan kesehatan (belum ada target dan realisasi, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (target Rp248 juta, Realisasi 16,65 persen), Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum (target Rp268,4 juta dengan realisasi 21,10 persen), Retribusi Pelayanan Pasar (target Rp254 juta dengan realisasi 12,16 persen).

Kemudian Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor (target Rp921,6 juta dengan realisasi (17,47 persen), Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (target Rp30 juta dengan realisasi (9,12 persen).

Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus (target Rp64 juta realisasi 26,55 persen), Retribusi Pelayanan Tera Ulang (target Rp450 juta Realisasi 37,81 persen), Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Target Rp1,15 miliar Realisasi 7,93 persen).

Jaka mengatakan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya bagi kabupaten/kota berkonsekuensi terhadap pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemerintahan.

Oleh karena itu, lanjutnya, kontribusi pendapatan asli daerah dalam menopang pelaksanaan pembangunan yang berlanjut dan berkesinambungan di Kabupaten Kampar harus didorong melalui upaya-upaya strategis.

"Hal ini penting dilakukan seiring dengan ketidakpastian dana transfer dari pemerintah pusat yang disalurkan kepala daerah, selain itu penguatan sumber-sumber penerimaan berupa pendapatan asli daerah (PAD) dapat sebagai penopang pembiayaan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026