DPR setujui penjualan kapal perang bekas KRI Teluk Sampit

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,kapal bekas

DPR setujui penjualan kapal perang bekas KRI Teluk Sampit

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) melihat dua kapal perang buatan dalam negeri di galangan kapal PT CMS, Puloampel, Serang, Banten, Senin (21/3/2022). (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara di Kementerian Pertahanan, yaitu KRI Teluk Sampit-515, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah.

"Fraksi NasDem dan Fraksi PPP tidak hadir, tujuh fraksi menyampaikan persetujuan penjualan barang milik negara, yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Komisi I menggelar rapat kerja dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca juga: TNI AL terjunkan 5 KRI untuk kawal perhelatan MotoGP 2022

Raker tersebut membahas Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, namun perwakilan Fraksi NasDem dan Fraksi PPP tidak hadir.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan pihaknya sepakat memberikan persetujuan terhadap penjualan KRI Teluk Sampit 515. Namun, dia menekankan, uang hasil penjualan tersebut harus masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan Indonesia.

"Namun nilai dari aset tersebut perlu dihitung kembali, agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," katanya.

Baca juga: KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 dikukuhkan untuk memperkuat Koarmada III

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai perolehan dari penjualan KRI Teluk Sampit 515 senilai Rp173 miliar.

Aspek teknis dari penjualan eks KRI tersebut berkaitan dengan kondisi material kapal yang rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.

"Dari apek ekonomis, tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila tidak segera dihapuskan, (maka) akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual," ujarnya.

Hadir pula dalam raker tersebut antara lain Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, Andika Perkasa, dan Yudo Margono.

Baca juga: KRI Semarang-594 difungsikan jadi RS terapung tanggulangi COVID-19 di Riau