Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut beberapa aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, menjadi peluang dibukanya kembali pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
"Tidak menutup kemungkinan moratorium penerimaan PMI ke Arab Saudi dicabut. Tapi untuk resminya kita tunggu edaran dari Menteri Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut beberapa aturan prokes COVID-19, diantaranya tidak perlunya penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat terbuka.
Baca juga: Pengamat apresiasi penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi mulai 1 Desember
Menurutnya, setelah ada peluang terhadap kebijakan dari salah satu negara penerima PMI, pemerintah pusat tentunya akan melakukan koordinasi antara pemerintah dengan Arab Saudi.
"Kalau sudah ada keputusan, kita pasti menerima jika sudah kembali membuka penerimaan PMI," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan jumlah calon PMI yang sudah mengurus administrasi secara resmi dan menunggu diberangkatkan saat ini tercatat 65 orang dengan enam negara tujuan.
Sebanyak enam negara tujuan itu meliputi, Hongkong 35 orang, Singapura 12 orang, Polandia 8 orang, Italia 5 orang, Taiwan dan Arab Saudi masing-masing satu orang.
Baca juga: Harga minyak menguat, setelah Arab Saudi naikkan harga jual ke Asia dan AS
"Calon PMI dengan negara tujuan Arab Saudi memang hanya satu, karena mereka tau Arab Saudi masih moratorium sejak awal pandemi COVID-19. Sedangkan Taiwan tersisa 1 orang, sebab akhir Februari sudah diberangkatkan 5 orang," katanya.
Khusus untuk calon PMI dengan negara tujuan Arab Saudi yang masih dalam daftar tunggu itu, katanya, akan bekerja pada sektor informal atau asisten rumah tangga.
Rudi berharap para calon PMI bisa bersabar menunggu jadwal keberangkatan secara resmi dan jangan sampai tergiur berangkat melalui jalur ilegal.
"Kalau ada tawaran berangkat ilegal, harus ditolak karena itu bisa merugikan calon dan mempersulit calon PMI. Selain itu, jaminan tidak jelas bahkan bisa terkatung-katung di perjalanan," katanya.*
Baca juga: "Alhamdulillah, warga Indonesia bisa terbang langsung ke Arab Saudi mulai Desember
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB