Bengkalis terima penghargaan dari Ombudsman

id pemkab,Bengkalis,Bupati,kasmarni

Bengkalis terima penghargaan dari Ombudsman

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Ombudsemen Republik Indonesia atas peningkatan Nilai Kepatuhan Standar Publik Tahun 2021. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas peningkatan Nilai Kepatuhan Standar Publik Tahun 2021 berada pada zona hijau, Selasa (8/2).

Penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman Perwakilan RiauAhmad Fitri karena Kabupaten Bengkalis berada pada zona hijau dengan indeks nilai 82,37, nilai kepatuhan Negeri Junjungan meningkat signifikanbila dibanding dari tahun sebelumnya yang berada di zona kuning.

“Kita patut bersyukur, tahun 2021 nilai kepatuhan standar pelayanan publik meningkat, yakni berada pada zona hijau dengan nilai 82,37. Pencapaian ini tentu tak lepas dari kerja keras dari Perangkat Daerah untuk memaksimalkan pelayanan publik,” ungkap Kasmarni.

Peningkatan nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Bengkalis, tentu menjadi sebuah tantangan bagi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik. Jika selama ini sudah membaik, Bupati Kasmarni minta Perangkat Daerah untuk berinovasi dan berkreasi, sehingga pelayanan prima dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Terlebih saat ini, di tengah pelayanan yang mengedepankan digitalisasi, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif. Berada pada zona hijau dengan nilai 82,37, bukan berarti kita puas sampai di sini. Saya tekankan perangkat daerah untuk bekerja keras lagi,” ujar Kasmarni.

Ditambahkan Kasmarni, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, sehingga menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara aparatur daerah.

Apalagi kata Kasmarni, sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, tidak akan mentoleransi bagi yang pelayanan lambat dan berberlit-belit. Namun pelayanan harus lebih ramah dan responsif.

“Saat ini setiap pelayanan buruk langsung direspon oleh masyarakat, melalui layanan media sosial maupun layanan pengaduan di OmbudsmN. Jika tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memberikan layanan prima,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni, mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau maupun Ombudsman Perwakilan Riau atas pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap kepatuhan layanan publik, serta pencegahan mal administrasi.

Seperti diketahui, penilaian terhadap standar pelayanan publik, dilakukan meliputi variabel standar pelayanan, maklumat pelayanan, SIM pelayanan publik, sarana dan sarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, atribut, visi misi pelayanan.