Logo Header Antaranews Riau

Peredaran Minuman Beralkohol Begitu Bebas

Selasa, 26 Maret 2013 16:09 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyita lebih seratus botol minuman keras ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah tempat dalam operasi gabungan, Selasa.

"Minuman keras ini diduga ilegal karena pemiliknya tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang sah," kata Komandan Satuan Satpol PP Pekanbaru Muhammad Harapan di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, minuman keras berkadar alkohol lebih dari 5 persen tidak boleh diperjualbelikan secara bebas atau sembarangan.

Minuman keras jenis ini menurut dia, harus memiliki dokumen perizinan yang sah dan ketentuannya, hanya boleh dijual di lokasi-lokasi tertentu saja.

"Razia ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. Jika didapati pedagang yang sama masih tetap menjual minuman keras secara ilegal, maka kemudian akan diberlakukan sanksi hukum," katanya.

Sebelumnya di tahun 2012, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, juga sempat berhasil menyita sebanyak 706 botol minuman keras ilegal berbagai merek sekaligus pemiliknya juga diamankan.

Sebanyak 706 botol miras yang disita petugas terdiri dari 4 botol Contreau sedang alkohol 40 persen, 2 botol Contreau besar alkohol 40 persen, 12 botol Contreau kecil alkohol 40 persen, 3 botol Chivas Regal alkohol 43 persen, 1 botol Newport Revolution alkohol 20 persen, 1 botol Red Rabel alkohol 40 persen, 2 botol Jack Daniels alkohol 40 persen, 500 botol Mansion alkohol 43 persen, 96 botol Anggur Merah kecil alkohol 14,5 persen, 65 botol Anggur Merah besar alkohol 14,5 persen dan 20 botol anggur hitam dengan kadar alkohol 20 persen.

Barang bukti minuman keras tersebut kemudian dimusnahkan oleh aparat kepolisian sesuai dengan amanat undang-undang. ***2***



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026