Logo Header Antaranews Riau

Polda Riau tetapkan tersangka perambahan hutan mangrove 100 ha lebih di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 21:56 WIB
Image Print
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat memimpin konferensi pers di kawasan hutan mangrove yang dirambah hingga ratusan hektar. ANTARA/HO-Polda Riau

Rokan Hilir, Riau (ANTARA) - Kepolisian Kabupaten Riau telah mengidentifikasi dua tersangka dalam dua kasus dugaan penguasaan lahan hutan seluas total 118,21 hektar di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Direktur Unit Investigasi Kriminal Khusus Kepolisian Riau, Kepala Polisi Ade Kuncoro, di Rokan Hilir, Jumat, mengatakan tersangka AF diduga melakukan penggundulan lahan seluas tiga hektar di kawasan Hutan Konversi Produksi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Yayasan Devendra.Ade Kuncoro, di Rokan Hilir, Jumat, mengatakan tersangka AF diduga membuka lahan seluas tiga hektar di area Hutan Konversi Produksi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Yayasan Devendra.

"Kasus kedua menjerat tersangka SA yang diduga mengoperasikan alat berat sejak November 2025 di Pasir Limau Kapas hingga menguasai area seluas 115,21 hektar yang meliputi area Hutan Produksi Terbatas (HPT), HPK, dan Area Penggunaan Lain (APL)," kata Ade.HPT), HPK, dan Area Penggunaan Lain (APL)," kata Ade.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan SA terus berlanjut meskipun pemerintah desa dan kelompok masyarakat setempat telah mengeluarkan surat larangan sejak awal tahun.

Menurut Ade, area hutan bakau yang dirambah tersebut telah disetujui oleh Pengelolaan Hutan Komunitas (HKm) dari Kementerian Kehutanan yang meliputi area seluas 650 hektar untuk Kelompok Pertanian Hutan Pesisir.Ade, area mangrove yang dirambah tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengelolaan Hutan Komunitas (HKm) dari Kementerian Kehutanan yang meliputi area seluas 650 hektar untuk Kelompok Pertanian Hutan Pesisir.

"Setelah memeriksa 12 saksi dan mewawancarai sejumlah ahli, penyidik telah menahan tersangka dengan sejumlah barang bukti terkait Kehutanan dan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan," katanya.

Kepala Kepolisian Riau, Inspektur Jenderal Pol Herry Heryawan, segera memeriksa lokasi kerusakan hutan dan memimpin konferensi pers yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pusat Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Markas Besar Kepolisian Riau, dan Kepolisian Rokan Hilir.Herry Heryawan, langsung memeriksa lokasi kerusakan hutan dan memimpin konferensi pers yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pusat Konservasi Sumber Daya Alam Riau, kantor pusat Kepolisian Riau, dan Kepolisian Rokan Hilir.

Herry menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya berorientasi pada menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan ekosistem dan memulihkan fungsi lingkungan.Herry menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga penyelamatan ekosistem dan pemulihan fungsi lingkungan.

"Kami akan menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara ketat, profesional, dan berkelanjutan. Mulai dari penebangan ilegal, perampasan hutan, pembakaran lahan, hingga perusakan hutan bakau, kami akan bertindak sebagai komitmen untuk melindungi lingkungan bagi generasi mendatang," katanya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026