Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Merial Esa (ME).
PT Merial Esa merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Tim penyidik dalam penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Tiga tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis segera disidang
Sebelumnya, Jumat (31/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka PT Merial Esa ke penuntutan agar segera disidangkan.
"Penyitaan uang tersebut nantinya dalam rangka memaksimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Lembaga antirasuah itu menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing, ini sikap KPK
Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang juga Komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014—2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.
Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Andriadi. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Andriadi.
Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dan disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.
Proses terjadinya pemberian suap tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
Baca juga: KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing nonaktif