Bengkalis (ANTARA) - Kepala Kantor Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri Frans Jhon Sukses Tarigan bertekad akan tetap terus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak yang ada di Kabupaten Bengkalis.
"Kami bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak, sehingga wajib pajak akan merasa terlayani, jika ada kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi KP2KP Duri baik secara langsung maupun melalui sosial media," ungkap Jhon dalam acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut, Kamis.
Diungkapkannya, UU HPP berisi sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
"Pemerintah dan DPR telah resmi mengundangkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU No. 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021, Perubahan-perubahan dalam aturan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para Wajib Pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya," ungkapnya.
Jhon menjelaskan, wajib pajak yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini adalah wajib pajak bendahara, wajib pajak UMKM, dan wajib pajak badan, berjumlah 50 orang. Sosialisasi ini juga disiarkan secara langsung melalui akun instagram @pajakduri.
Berdasarkan UU HPP, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung pajak penghasilan dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai 500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), hal ini berlaku mulai masa pajak Januari 2021.
Di dalam UU HPP juga terdapat PPS yaitu pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.PPS terdiri dari 2 kebijakan, yaitu, pertama, subjek wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amesty.
Selain itu, Subjek wajib pajak orang pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat mengikuti PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.