
Impor Barang Pindahan - KPP BC

Pekanbaru, (antararriau.com) - Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian di bawa pindah ke dalam negeri.
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun ,ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada :
a. PNS, anggota TNI atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria :
1) Menjalankan tugas keluar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan keluar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
2) Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
c. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri.
d. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditanda sahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
e. Warga Negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan :
1) Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun dan
2) Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi criteria atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi criteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan :
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditanda sahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 3; dan
c. Fotocopy paspor Atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik

