
Aturan baru impor barang bawaan penumpang resmi berlaku, Ini ketentuan yang perlu diketahui

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 resmi memperbarui ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelayanan kepabeanan di Indonesia.
Siapa yang Dimaksud Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut?
Dalam regulasi ini, penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan negara menggunakan sarana pengangkut, selain awak dan pelintas batas. Sementara itu, awak sarana pengangkut merupakan orang yang bekerja dan bertugas di dalam sarana pengangkut selama perjalanan.
Barang Pribadi dan Non-Personal Use
Barang bawaan yang dibawa penumpang maupun awak dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:
Barang pribadi (personal use), yakni barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan selama perjalanan.
Barang non-personal use, yaitu barang yang dibawa selain untuk keperluan pribadi.
Barang pribadi mencakup barang yang dibeli di luar negeri dan tidak akan dibawa kembali, barang yang diperoleh di Indonesia, maupun barang yang hanya digunakan sementara di Indonesia sebelum dibawa kembali ke luar negeri.
Barang Datang Terpisah Tetap Bisa Diproses
Penumpang tidak perlu khawatir apabila barang bawaan tiba lebih awal atau lebih lambat dibandingkan pemiliknya. Barang tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang sepanjang kepemilikannya dapat dibuktikan dengan paspor dan boarding pass.
Batas waktunya meliputi:
Jalur udara: maksimal 30 hari sebelum atau 15 hari setelah kedatangan penumpang.
Jalur laut: maksimal 30 hari sebelum atau 60 hari setelah kedatangan penumpang.
Bebas Bea Masuk hingga USD 500
Salah satu ketentuan yang paling diperhatikan adalah fasilitas pembebasan bea masuk.
Penumpang umum memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai pabean hingga USD 500 per orang setiap kedatangan. Selain itu, barang tersebut juga tidak dikenai PPN maupun PPh impor sesuai ketentuan.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta PPN atau PPN dan PPnBM sesuai peraturan yang berlaku.
Fasilitas Khusus bagi Jemaah Haji
Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji.
Jemaah Haji Reguler memperoleh pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk seluruh barang pribadinya.
Jemaah Haji Khusus memperoleh pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500, sedangkan kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen serta pajak sesuai ketentuan.
Hadiah Perlombaan Juga Mendapat Fasilitas
Hadiah berupa medali, trofi, plakat, lencana maupun hadiah lain dari perlombaan internasional dapat memperoleh pembebasan bea masuk.
Fasilitas ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang memperoleh penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, keagamaan, maupun bidang lainnya, dengan syarat memiliki dokumen pendukung yang sah.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, maupun hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.
Batas Pembebasan Cukai
Untuk penumpang dewasa, pembebasan cukai diberikan paling banyak:
Minuman beralkohol: 1 liter (usia minimal 21 tahun).
Rokok: 200 batang.
Cerutu: 25 batang.
Tembakau iris: 100 gram.
Produk tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik, sesuai batas yang telah ditetapkan.
Sementara bagi awak sarana pengangkut, jumlah pembebasan cukai diberikan dengan batas yang lebih kecil.
Apabila jumlah barang kena cukai melebihi ketentuan, kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai sesuai peraturan.
Barang yang Berpotensi Diperiksa
Meskipun sebagian besar penumpang dapat melewati jalur hijau, petugas Bea dan Cukai tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tertentu, antara lain:
Barang dengan nilai melebihi batas pembebasan.
Hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya.
Narkotika, obat-obatan tertentu, senjata api, senjata tajam, amunisi, dan bahan peledak.
Uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih.
Barang non-personal use.
Barang impor sementara.
Barang yang akan didaftarkan IMEI untuk digunakan pada jaringan seluler Indonesia.
Jangan Lupa Isi Customs Declaration
Seluruh penumpang tetap wajib menyampaikan Customs Declaration sebagai pemberitahuan pabean atas barang bawaan. Dokumen ini menjadi dasar bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan.
Saat ini, sejumlah bandara dan pelabuhan telah menerapkan Electronic Customs Declaration (e-CD) yang dapat diisi mulai dua hari sebelum kedatangan di Indonesia, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan praktis.
Dengan berlakunya PMK Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan semakin transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penumpang serta awak sarana pengangkut yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

