Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Untuk menelusurinya, KPK pada Jumat (8/10) memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis.
Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandarlampung.
Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Berita Lainnya
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK kompak tak ajukan banding atas vonis
24 February 2022 22:43 WIB
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
17 February 2022 13:19 WIB
Pembacaan vonis Azis Syamsuddin ditunda karena hakim terpapar COVID-19
14 February 2022 14:14 WIB
Azis Syamsuddin nyatakan tak akan kembali ke dunia politik
01 February 2022 9:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
24 January 2022 13:11 WIB
KPK konfirmasi anggota Polri Agus Supriyadi, sebagai saksi kasus dugaan suap di Lampung Tengah
17 November 2021 18:55 WIB
KPK ingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal keterangan palsu
26 October 2021 16:49 WIB
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
11 October 2021 11:39 WIB