DPRD Riau minta Bapenda segera berlakukan tarif pajak progresif

id Dprd riau,Pajak progresif,Pajak riau

DPRD Riau minta Bapenda segera berlakukan tarif pajak progresif

Seorang pemilik mobil mengambil Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) seusai membayar pajak di Kantor Samsat Dumai, Riau, Sabtu (11/9/2021). Pemprov Riau memerintahkan bupati dan wali kota didaerahnya untuk segera melunasi tunggakan pajak sebanyak 8.839 kenderaan dinas dan akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau mengejar pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). (ANTARA FOTO/Aswaddyn Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau masih belum menerapkan tarif pajak progresif atau bertingkat untuk kenderaan bermotor. Hal ini disebabkan karena belum sinkronnya data pemilik kenderaan yang ada di wilayah setempat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari di Pekanbaru, Kamis, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk menggesa penerapan pajak progresif. Sebab, ada potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan dari keberadaan pajak progresif ini.

"Laporan yang kami terima dari Bapenda, sampai saat ini pajak progesif belum diterapkan. Kendalanya ada pada pendataan. Dimana data-data ini banyak tidak sinkron dengan data di kepolisian. Untuk itu kami minta Bapenda untuk bekerja keras mengejar potensi pajak progresif ini," ucap Politisi Golkar Riau itu.

Untuk diketahui, Pemprov Riau sudah berencana memberlakukan pajak progresif pada tahun ini. Dimana, pajak progresif akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor yang mempunyai kendaraan pribadi lebih dari satu atas nama dan alamat pemilik yang sama.

Kata Karmila, mengenai ketentuan dan besaran pajak progresif ini berbeda-beda. Namun maksimal dikenakan kenaikan tarif sebesar 3 persen untuk kepemilikan kenderaan kedua dan selanjutnya.

"Yang memiliki kenderaan kedua dan ketiga paling tinggi dikenakan penambahan tarif 3 persen. Nah, kalau dihitung-hitung ada potensi penambahan kas daerah yang bersumber dari pajak ini," ucap legislator dapil Rokan Hilir itu.

Karmila mengatakan, masyarakat banyak yang mengeluhkan soal pengurusan balik nama sehingga dia meminta agar masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus segala berkas persyaratan kepemilikan kendaraan bermotor.

"Banyak keluhan masyarakat salah satunya soal KTP untuk syarat balik nama. Di satu sisi KTP-nya sudah banyak yang kabur tapi minta yang asli. Ini merepotkan bagi masyarakat sehingga membuat masyarakat malas mengurus. Untuk itu baik itu di Disdukcapil dan Samsat agar memberikan kemudahan," kata dia.

Baca juga: Riau putihkan Rp5,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Pajak Bertutur 2021, membela negara dengan bayar pajak