Logo Header Antaranews Riau

DPRD Dumai Sahkan 13 Perda Baru

Rabu, 10 Oktober 2012 17:00 WIB
Image Print

Dumai, (antarariau) - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai, Provinsi Riau, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu.

Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai pada 2011 akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung penyelenggaraan roda pembangunan daerah.

Disahkannya Perda ini dilakukan dalam sebuah paripurna DPRD Kota Dumai di Gedung DPRD Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Kapur yang dipimpin Ketua DPRD Zainal Effendi dan Wakil Wali Kota Agus Widayat.

Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut meliputi, perda Parkir, perda pajak sarang burung walet, retribusi IMB, retribusi izin gangguan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabungan mayat.

Kemudian, perda retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, perda retribusi rumah potong hewan, perubahan peraturan daerah kota Dumai nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tempat parkir dan tarif retribusi parkir.

Selanjutnya, Perubahan Perda Kota Dumai nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan terminal dan retribusi terminal, Perubahan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha air bersih.

DPRD juga mengesahkan perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Dumai Bersemai menjadi PT Pelabuhan Dumai Berseri, serta Perubahan Perda Kota Dumai nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah.

Lembaga Legislatif juga mengesahkan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Dumai Tahun 2011 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Dengan pengesahan Perda baru ini diharapkan dapat membantu tugas dan kinerja pemerintah kota Dumai dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan mewujudkan visi misi daerah," kata Zainal Effendi.