Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021. Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.
Baca juga: Pekanbaru perpanjang PPKM hingga 23 Agustus
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021. Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Baca juga: Melanggar aturan PPKM, Satpol PP Jaktim segel dua sekolah selama pandemi COVID-19
Berita Lainnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani kenakan tarif penggunaan drone bagi wisatawan
18 September 2024 17:01 WIB
Korut modifikasi pesawat Rusia untuk bangun pesawat peringatan awal udara
18 September 2024 16:37 WIB
Nilai tukar rupiah stagnan setelah BI turunkan suku bunga BI-Rate
18 September 2024 16:26 WIB
BPBD Jawa Barat catat 700 rumah rusak terdampak gempa magnitudo 5.0 di Bandung
18 September 2024 15:51 WIB
Ikut Rakor bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi tegaskan ASN netral pilkada Riau
18 September 2024 15:30 WIB
PTPN IV Regional III dinobatkan sebagai The Best Digital Agroindustry Transformation in Riau Province
18 September 2024 15:26 WIB
BPBD Jabar sebut 20 orang alami luka akibat gempa Bandung Rabu pagi
18 September 2024 15:21 WIB
WHO kutuk ulah militer Israel tembaki konvoi tim kesehatan PBB di Jalur Gaza
18 September 2024 15:09 WIB