Penerima Zakat Fitrah Masih Diperdebatkan

id penerima zakat, fitrah masih diperdebatkan

Pekanbaru (antarariau) - Terjadi silang pendapat di antara para ulama mengenai siapa yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan sebagaimana zakat harta.

Argumen mereka adalah karena Rasulullah menyebut zakat fitrah sebagai "zakat", maka hukum yang dimiliki pun sama dengan hukum zakat harta dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Sebagian lain berpendapat bahwa zakat fitrah ini hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Di antara ulama yang berpendapat ini adalah Malikiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan murid beliau, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahumahumullah. Mereka berdalil dengan ucapan Ibnu Abbas yang telah disebutkan di muka, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan yang menjurus kepada jima’ serta untuk memberi makan kepada orang miskin".

Asy-Syaukani mengatakan di dalam kitab beliau "Nailul Authar", "Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang-orang miskin, bukan golongan-golongan penerima zakat."

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan di dalam "Zadul Maad", "Dahulu, bimbingan Rasulullah adalah mengkhususkan zakat fitrah ini untuk orang-orang miskin. Beliau tidak membaginya untuk delapan golongan satu bagian untuk ini satu bagian untuk itu. Beliau juga tidak memerintahkan hal ini. Demikian pula, ini tidak dilakukan oleh satu orang sahabat pun, atau orang yang setelah mereka".

Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang kami pilih dikarenakan alasan-alasan yang telah dikemukakan. -Allahu alam-

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa memberikan zakat fitrah kepada pengurus zakat (amil) tidak diperbolehkan. Apalagi diberikan kepada ta`mir masjid, imam, penceramah, atau dialokasikan untuk pembangunan masjid yang sebenarnya bukan termasuk delapan golongan penerima zakat. Kecuali, apabila pengurus zakat, ta`mir masjid, imam, dan penceramah tersebut merupakan orang miskin yang pantas untuk mendapatkan zakat fitrah.

Sumber: tashfiyah.net