Pengamat energi menilai pemerintah bisa naikkan harga BBM untuk antisipasi minyak dunia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,BBM

Pengamat energi menilai pemerintah bisa naikkan harga BBM untuk antisipasi minyak dunia

Ilustrasi: Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi Inas Nasrullah Zubir menilai Pertamina harus menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak menanggung kerugian cukup besar akibat lonjakan harga minyak dunia.

"Ya, harus, karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina ditengarai menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," ujar Inas di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menteri ESDM sebut akan kurangi kuota BBM jenis Premium di Jawa-Madura-Bali

Untuk itu, menurut dia, pemerintah segera bertindak menyesuaikan harga BBM yang baru. Pemerintah harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir.

"Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” tegas Inas yang juga mantan anggota Komisi VII DPR itu melalui keterangan tertulis.

Terkait kerugian Pertamina, Inas mencontohkan Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp9.000 per liter sebenarnya BUMN itu sudah merugi Rp1.810 per liter.

Kerugian Pertamax sebesar itu, menurut dia, didasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel. Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah 67,01 dolar AS, kemudian Maret 2021 senilai 71,53 dolar AS, dan April 2021 senilai 71,71 dolar AS. Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika freight sebesar 2 dolar AS, maka harga landed Pertamax Rp6.528 per liter.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10 persen. “Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter,” kata Inas.

Terkait pajak, ia menjelaskan pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3 persen, PPN 10 persen, dan PBBKB 5 persen. Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.

Seperti diketahui, harga minyak dunia memang meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas 60 dolar AS per barel. Minyak mentah WTI dijual 65 dolar AS per barel dan Brent 68 dolar AS per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah 40 dolar per barel.

Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM.

Kebijakan SPBU swasta yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan karena pemerintah hanya menetapkan harga untuk BBM subsidi yaitu Solar dan Premium, yang lain diserahkan kepada badan usaha.

Baca juga: Pengamat otomotif sebut kesadaran masyarakat gunakan BBM berkualitas meningkat

Baca juga: Harga minyak dunia terus naik, BBM Pertamina dinilai masih kompetitif


Pewarta: Subagyo