
Perda Pemakaman Kurang Optimal Datangkan PAD

Pekanbaru, (antarariau) - Peraturan Daerah (Perda) tentang restribusi pemakaman di Kota Pekanbaru, Riau, belum optimal untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah setempat karena masih ada penolakan oleh sebagian warga.
"Perda tentang pemakaman memang belum optimal menyangkut restribusi yang ditargetkan hingga saat ini baru mencapai sebesar Rp33 juta," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Sosial Pemerintah Kota Pekanbaru, Poniman PAC kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia bahwa Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman tersebut tidak saja hanya mengatur retribusi pemakaman saja tapi menyangkut retribusi pengabuan mayat.
Namun begitu Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat terutama bila ada keluarganya yang meninggal dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Pekanbaru.
Bahkan dalam Perda itu bahwa keluarga yang meninggal harus membayar restribusi sebesar Rp150.000 jika dikuburkan di TPU milik Pemkot Pekanbaru.
Sedangkan ada enam TPU milik Pemkot Pekanbaru masing-masing di TPU Kuini, Kecamatan Marpoyan Damai, TPU Lokomotif di Kecamatan Lima Puluh, Umban Sari dan Palas di Kecamatan Rumbai, TPU Tampan di Kecamatan Tampan dan TPU Payung Sekaki di Payung Sekaki.
Bagi keluarga yang meninggal tidak diberlakukan pembayaran restribusi tersebut bila dimakamkan diluar TPU milik Pemkot Pekanbaru.
Padahal sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati menolak Perda tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang diajukan pemerintah setempat.
Ade Hartati mengatakan Perda ini harus dibatalkan, keluarga orang meninggal tidak perlu dipungut restribusi bila perlu mendapatkan santunan.
Dia mengatakan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Pekanbaru, belum menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan namanya dan tidak maksimal dalam penerapan tugasnya terhadap pelayanan masyarakat.
Ade berharap agar Perda itu tidak diterapkan kepada keluarga miskin yang dimakamkan di TPU karena dianggap sangat memberatkan.
Perda itu akan berlaku pada 10 hingga 15 tahun kedepan karena Kota Pekanbaru sudah maju seperti Kota Jakarta atau kota besar lainnya di Indonesia.
Pewarta : Adityawarman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

