Logo Header Antaranews Riau

Arwin Pasrah Putusan Hakim

Senin, 18 Juni 2012 18:49 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau) - Mantan Bupati Siak Provinsi Riau Arwin AS yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin pengelolaan kehutanan mengaku pasrah terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Saya pasrah kali ini. Semua upaya sudah saya lakukan, termasuk banding dan lain sebagainya. Apapun putusan hakim, saya akan menerimanya," kata Arwin saat ditemui ANTARA di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya Arwin AS sempat mengajukan banding terhadap putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Siak.

Majelis Hakim waktu itu memvonis terdakwa Arwin AS bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan izin untuk lima perusahaan industri kehutanan saat dirinya menjabat Bupati Siak.

Arwin divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp850 juta ditambah 2.000 dolar AS.

"Lebih baik dihukum negara daripada dihukum oleh masyarakat. Hukum negara ada batasan waktu, sementara hukuman rakyat jauh lebih berat bagi saya," katanya.

Arwin menjelaskan, pada hari ini dirinya menjalani sidang ketiga setelah sebelumnya sempat banding di tahun 2011, yakni mendengar jawaban Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas banding yang diajukannya.

Arwin mengajukan banding diakui karena putusan hakim sebelumya tidak didasarkan fakta yang ada pada persidangan. Dalam persidangan, pihak perusahaan membantah pernyataan saksi Agus Syamsyir bahwa Arwin AS menerima pemberian uang senilai Rp850 juta dan 2.000 dolar AS dalam proses penerbitan izin untuk perusahaan.

Selain itu, tim penasehat hukum Arwin juga menyoroti soal kebijakan yang diterbitkan terdakwa dikatakan dilanggar adalah sudah disahkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Menurut dia, tidak ada masalah dengan perizinan yang diterbitkan Arwin karena sudah dilengkapi oleh surat verifikasi dari Kemenhut, namun dia menyayangkan proses hukum hanya mempertimbangkannya secara parsial.

"Seharusnya surat yang dikeluarkan Kemenhut mengenai keabsahan izin dipertimbangkan. Apalagi sampai sekarang perusahaan tersebut masih beroperasi dan tidak dicabut izinnya, dan memperoleh keuntungan," katanya.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor, Arwin AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Arwin melakukan tindakan melawan hukum yang telah merugikan negara lebih dari Rp301 miliar, saat menjabat bupati dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT) untuk lima perusahaan pada kurun waktu 2001-2002.

Perusahaan tersebut antara lain PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan National Timber and Forest Product.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026