
Gedung Di Pekanbaru Minim Racun Api

Pekanbaru, (antarariau) - Gedung dan perkantoran Pekanbaru, Provinsi Riau, masih sangat minim memiliki racun api di setiap ruas ruangan yang ada di dalamnya sehingga bila ada sumber api akan sulit dipadamkan segera.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Pekanbaru Mazarin yang ditemui di kantornya di Pekanbaru, Kamis, mengaku prihatin dengan realitas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap gedung dengan status badan usaha dan milik pribadi harus memiliki tabung racun api di setiap ruas ruangan yang luas pada isi gedung tersebut.
Penegasan ini kata dia, juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako) Pekanbaru yang mewajibkan gedung memiliki fasilitas penanggulangan bencana kebakaran yakni berupa racun api.
"Setiap gedung dalam ruang-ruang yang ada di dalamnya sudah diwajibakan memiliki perangkat pengendali kebakaran atau racun api," katanya.
Hal itu menurut dia sangat penting guna mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk, terutama kebakaran yang dapat menyebabkan celakanya pengunjung atau penghuni gedung tersebut.
Bahkan katanya, dalam Perda dan Perwako juga menegaskan agar alat pengendali kebakaran tersebut juga wajib untuk memeliharanya dengan rutin.
Salah satunya, demikian Mazarin, dilakukan pengecekan terhadap tabung racun api tersebut secara rutin atau minimum satu tahun sekali.
"Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa para ahli atau pihak DPK. Personel DPK akan turun ke lokasi gedung untuk mengecek kondisi tabung racun api tersebut," katanya.
Namun hal demikian katanya, tidak seperti yang diharapkan. Dimana kata dia, selain masih banyak gedung yang belum memiliki racun api, mereka yang telah memilikinya juga sangat minim kesadaran untuk melakukan pengecekan atau perawatan secara rutin.
Kondisi demikian katanya, sangat disayangkan dan menjadi salah satu faktor penyebab kasus kebakaran sangat sulit untuk ditanggulangi mengingat belum adanya upaya dini dari pemilik gedung.
Untuk itu, demikian Mazarin, DPK mengimbau masyarakat, khususnya pemilik gedung atau apartemen di Pekanbaru untuk senantiasa memfasilitasi tiap ruangan yang ada di dalamnya dengan men-standby-kan tabung berisikan racun api aktif.
Keberadaan racun api disetiap ruangan gedung, katanya, nantinya akan mampu meminimalisir terjadinya kebakaran di Pekanbaru.
"Dengan adanya kesiagaan itu, maka penyebab kebakaran akan segera dapat teratasi dengan secepatnya sebelum menjalar dan manjadi besar," katanya.
Setidaknya, kata dia, keberadaan racun api di setiap gedung dapat memenimalisasi kebakaran besar yang sejauh ini masih sering terjadi di Pekanbaru.
Data DPK Pekanbaru merangkum bahwa selama Januari hingga Mei 2012, telah terjadi sebanyak 75 kasus kebakaran terjadi di "Kota Bertuah" bahkan hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp13,9 miliar.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

