
Importir Beras Diminta Urus Izin

Dumai, Riau, (AntaraRiau) - Kantor Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Propinsi Riau memberikan kesempatan kepada importir beras yang telah membongkar muatan di Pelabuhan Ayan, untuk mengurus izin impor beras dari Kementerian Perdagangan.
"Dalam aturan kepabeanan impor beras, harus ada izin impor dari Mendag dan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun saat bongkar, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen impor itu sehingga kita beri waktu 60 hari untuk mengurus izin itu," terang Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Dumai Nurhayyin kepada ANTARA, Kamis.
Sebelumnya ia membantah telah ada aktifitas bongkar muat beras impor asal Malaysia itu, namun kemudian terungkap adanya aktifitas penyitaan muatan beras oleh Bea Cukai karena ada dokumen yang tidak lengkap.
Informasi yang diterima ANTARA, Senin (14/5) lalu, dikabarkan ada aktvitas pembongkaran beras dari tiga kapal dengan kapasitas muatan 44 ton per kapal di Pelabuhan Ayan.
Namun, ketika dikonfirmasi hal ini pada Kasi P2 Kantor BC setempat waktu itu, Nurhayyin, mengatakan tidak ada kegiatan bongkar muat beras berdasarkan laporan dari petugas pengawas di pelabuhan Ayan, Jalan Teduh, Kecamatan Dumai Barat.
"Tidak ada informasi dari anggota di pelabuhan tentang kegiatan bongkar muat beras," kata Ayyin dalam pesan singkat SMS nya.
Belakangan, setelah kabar bongkar muat beras terbukti ada, Ayyin justru mengaku telah mengamankan beras tersebut sebanyak 1 kapal di salah satu gudang yang tidak dijelaskan.
Ia mengungkapkan, beras diangkut menggunakan Kapal KLM Rezi Mulia dari Malaysia yang tengah bongkar di pelabuhan. Ia juga tidak mengetahui beras impor ini diangkut dengan menggunakan 3 kapal.
Beras yang diakuinya milik Amin Latif, seorang pengusaha impor lokal Kota Dumai, saat diperiksa petugas tidak bisa memperlihatkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin impor beras dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI.
Ia menyebutkan, meski impor beras hanya boleh dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), namun jika ada pihak swasta yang mengantongi izin dan terdaftar di Kementerian Perdagangan RI maka secara hukum pabean dibenarkan masuk.
"Sejauh ini belum ada unsur pelanggaran dari masuknya impor beras ini, asalkan pengusaha bisa melengkapi dokumen impor yang diperlukan. Mereka masih diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengurusi kelengkapan izinnya," katanya.

