
KPK Setuju Hukum Mati Koruptor

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setuju penerbitan aturan perundang-undangan agar para terdakwa kasus korupsi mendapat hukuman maksimal hukuman mati agar memberikan efek jerah bagi para calon koruptor.
"Saya sangat setuju kalau koruptor dihukum mati. Setidaknya hal ini dapat memberikan efek jerah dan rasa takut bagi calon koruptor," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Jumat.
Menurut Johan, upaya penindakan hukum berupa hukuman mati dirasa sangat tepat bagi koruptor, ketimbang hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu.
Pengamat hukum dari Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau Raja Adnan berpandangan, praktek korupsi seakan sudah membudaya di Indonesia.
Korupsi menurut dia juga merupakan bahaya laten yang perlu diberantas agar negara tidak semakin "menderita" karena kasus-kasus korupsi juga mempu menggerogot segala sektor termasuk perekonomian bangsa.
"Saya kira hukuman yang tepat bagi koruptor minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Setidaknya pejabat akan berfikir 'seribu kali' untuk mengkorupsi uang rakyat," katanya.
Adnan berpandangan, Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 1999 tentang Korupsi sangat patut direvisi dengan ditambahkan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Hal itu dinilainya akan sangat efektif untuk menekan praktek korupsi di Indonesia yang sejauah ini memang masih sangat marak.
Dia mengatakan, tidak ada langkah lain selain hukuman mati bagi koruptor, mengingat masih banyak cela para terdakwa korupsi selama ini untuk mendapatkan hukuman ringan atas perbuatannya.
Adnan juga menyayangkan adanya upaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sebelumnya sempat terkesan mengkerdilkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsuddin sebelumnya juga sempat mengusulkan revisi Undang-undang tentang Tipikor.
Salah satunya yakni pemberian hukuman minimal lima tahun bagi terdakwa kasus korupsi yang tujuan agar menciptakan rasa keadilan dihadapan masyarakat.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

