
Komnas HAM selidiki kasus sengketa

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Komnas HAM menyelidiki kasus sengketa lahan yang disinyalir telah terjadi pelanggaran HAM antara warga dan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tentu dugaan pelanggaran HAM ada. Cuma perlu klarifikasi dan pendalaman fakta," kata anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, anggota Komnas HAM akan turun ke Pekanbaru, Riau, pada tanggal 27 Februari 2012 untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut dia, penyelidikan itu dilakukan setelah Komnas HAM menerima laporan dari pihak warga.
Komnas HAM direncanakan akan meminta penjelasan mengenai kasus itu ke BP Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara dan pihak kontraktor minyak.
"Kami akan menindaklanjuti laporan, mengembangkan komunikasi dengan semua pihak dan klarifikasi," ujarnya.
Warga Desa Bangko menuding Chevron telah mengambil lahan seluas lebih dari 730 hektare untuk kepentingan operasional minyak di Rokan Hilir, namun belum memberikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan. Kasus sengketa lahan itu sudah berlangsung cukup lama.
Menurut Johny, ada indikasi pelanggaran HAM berupa penguasaan lahan penduduk yang secara keabsahan diragukan.
Kemudian, hal itu mengakibatkan tertundanya hak-hak warga untuk mendapatkan jaminan atas properti, keadilan, dan manfaat sesegera mungkin.
"Sengketa lahan ini mengakibatkan tertundanya hak-hak atas keadilan terhadap warga," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Komnas HAM akan melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut ke BP Migas di Pekanbaru pada 27 Februari mendatang.
Sejauh ini, kasus sengketa lahan antara warga Bangko dan Chevron mendapat sorotan sejumlah pihak.
Pada tahun 2004, masyarakat telah mendapatkan dukungan politis dari Gubernur Riau, Bupati Rokan Hilir, DPRD Rokan Hilir, DPRD Provinsi Riau, DPR RI hingga Menteri Kehutanan yang saat itu masih dijabat MS Kaban.
Warga meminta Chevron mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, yang mana kontraktor wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan yang akan dimanfaatkan.
Namun, hingga kini kasus sengketa lahan tersebut belum pernah dibawa ke proses hukum di pengadilan.
Pewarta : FB Rian Anggoro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

