Bengkalis (ANTARA) - Plh Bupati Bengkalis Bustami HY mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun.
"Jangan sampai kita terjebak dengan aksi propaganda dan fitnah yang berujung pada sentimen negatif terhadap salah satu kubu," pesan Bustami pada acara pengucapan Ikrar ASN pada Pilkada 2020, Kamis (24/9).
Bustami juga menginstruksikan kepada ASN, tidak boleh menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), memberikan dukungan ke calon.
“ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol, dan foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan," tegas Bustami.
Bustami menambahkan agar ASN agar benar menggunakan media sosial, jangan sampai kita terjebak dengan aksi propaganda dan fitnah yang berujung pada sentimen negatif terhadap salah satu kubu.
"Selaku ASN jangan sampai mengunggah, membagikan berita hoaks atau memberikan komentar yang bisa menimbulkan sentimen sara dan menimbulkan perpecahan," kata Bustami.
Ditambahkannya juga, ASN harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi agar tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Ini makna angka 3 bagi Kasmarni-Bagus Santoso
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis