Logo Header Antaranews Riau

Enam napi dapat remisi bebas

Jumat, 23 Desember 2011 10:00 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi narapidana penghuni rumah tahanan dan lembaga permasyarakat setempat.

"Ada 219 narapidana yang mendapatkan remisi pada perayaan Natal 2011, termasuk enam orang napi langsung bebas," kata Kepala Devisi Permasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau, Nugroho di Pekanbaru, Jumat.

Sedangkan 213 napi diberikan remisi pengurangan masa tahanan yang berbeda, antara 15 hari sampai dua bulan.

Keenam napi yang mendapat remisi bebas dikarenakan masa tahanannya yang memang hanya tersisa beberapa bulan lagi.

"Selain itu, juga lebih disebabkan tingkah laku napi yang memang dipandang baik," katanya melalui komukasi selular.

Nugroho merincikan, para napi beruntung itu tersebar di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Riau. Dua diantaranya berasal dari Rutan Kelas II B Kota Dumai, tiga Rutan Siak Sri Indrapura, dan satu lainnya berasal dari Lapas Kelas III A Pekanbaru.

"Sementara itu, untuk tahanan lain yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, 22 diantaranya dari Lapas Kabupaten Bengkalis, tiga dari Lapas Tembilahan, dan Lapas Anak Pekanbaru sebanyak 10 napi," urainya.

Nogroho menambahkan, lebihnya, yakni sebanyak 53 napi Lapas Kelas III A Pekanbaru, Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar 25, Rutan Dumai ada 20 dan Rutan Rengat sebanyak enam orang.

"Selanjutnya untuk 28 remisi lainnya, di berikan kepada napi yang berada di Lapas Kelas II B Pasri Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, 11 napi Bagansiapiapi, Selatpanjang satu dan Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 27 orang napi. Kemudian ada juga dari Rutan Taluk Kuantan sebanyak tujuh napi," kata Nugroho.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026