Logo Header Antaranews Riau

Pledoi Arwin di Sidang Tipikor

Rabu, 7 Desember 2011 19:26 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Mantan Bupati Siak Arwin AS menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Riau, Rabu (7/12).

Arwin yang hadir mengenakan batik lengan pendek warna coklat memaparkan pembelaannya secara langsung di depan pengadilan tanpa menggunakan teks.

Dalam pembelaannya, Arwin membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pembelaan Korupsi (KPK) bahwa dirinya telah melakukan korupsi dalam perizinan untuk lima perusahaan industri kehutanan di Kabupaten Siak.

Bahkan, ia mengatakan jaksa hanya mencari kesalahan tanpa mempertimbangkan jasa-jasanya dalam membangun Siak.

"Hanya dosa saja yg ditonjolkan oleh jaksa di sidang ini," kata Arwin.

Penasehat Hukum terdakwa, Zulkifli Nasution, dalam pembacaan pledoi juga menyatakan pihaknya menolak argumentasi jaksa dalam persidangan. Zulkifli menyatakan kembali bahwa terdakwa tidak pernah menerima pemberian uang tunai dari pihak perusahaan terkait penerbitan izin tebang hutan di Siak.

Menurut Zulkifli, jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta dari saksi penting yang seharusnya dihadirkan dalam pengadilan. Beberapa saksi tersebut antara lain Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman.

Menurut dia, sejumlah saksi tersebut sangat penting untuk dihadirkan di pengadilan karena mereka terkait dalam penerbitan izin perusahaan di Kabupaten Siak. Selain itu, keterangan dari saksi tersebut dinilai bisa membuktikan bahwa terdakwa telah menerbitkan izin untuk industri kehutanan sesuai prosedur.

"Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan semua saksi yang sangat berkepentingan di dalam persidangan yang bisa meringankan terdakwa," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Moefry menunda hingga pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Arwin AS dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta ditambah 2.000 dolar AS.

Jaksa menegaskan, terdakwa Arwin AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Jaksa dalam tuntutannya mengungkapkan terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum yang telah merugikan negara lebih dari Rp301 miliar. Dugaan korupsi dilakukan Arwin AS saat menjabat bupati dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT) untuk lima perusahaan pada kurun waktu 2001-2002.

Perusahaan tersebut antara lain PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan `National Timber and Forest Product`.

Jaksa berpendapat izin tersebut menyalahi aturan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHKHT. Terdakwa dinilai menyalahi Keputusan Menteri Kehutanan nomor 21/Kpts -11/2001 tentang Kriteria dan Standar izin UPHUKHT dan Keputusan Menteri kehutanan lainnya.

Sebab, izin tersebut diterbitkan di atas hutan alam dengan potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026