Logo Header Antaranews Riau

Benahi hukum jangan parsial

Kamis, 3 November 2011 11:58 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Azlaini Agus, pakar hukum dari Universitas Islam Riau, mengingatkan, pemerintah diharapkan serius memberantasa korupsi, semuanya harus dievaluasi, jangan parsial saja.

Ia mengatakan itu kepada ANTARA, di Pekanbaru, Kamis, mengkritisi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumham) tentang moratorium pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.

"Evaluasi keseluruhan-lah. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan eksekusi putusan oleh jaksa dan pembinaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tegasnya.

Azlaini Agus yang juga Anggota Ombdusman ini menambahkan, kalau hanya moratorium remisi dan pembebasan bersyarat, tanpa mengevaluasi serta memperbaiki mulai dari 'hulu'-nya, dia yakin hasilnya tidak akan maksimal. Ia lanjut mengingatkan, persoalan terbesar dalam pemberantasan korupsi, bukan pada aturannya.

"Melainkan terletak pada perilaku orangnya, yakni para penegak hukum," tegasnya.

Dia menilai, integritas para penegak hukum yang dari dulu sampai sekarang belum dapat diperbaiki secara maksimal.


Kasus Chandra Hamzah

Azlaini Agus lalu menunjuk contoh kasus Chandra Hamzah (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK) itu.

"Dia beberapa kali bertemu Nazaruddin (mantan Bendahara DPP Partai Demokrat), yang seharusnya tidak terjadi pada seorang aparat hukum, apalagi sekaliber dia," tandasnya.

Lebih parah lagi, menurutnya, Komite Kode Etik KPK menyimpulkan, hal tersebut bukan pelanggaran kode etik.
"Jadi saya ulangi lagi yang pernah saya nyatakan, bahwa substansi persoalannya adalah bagaimana menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya, dan tidak memberikan keringanan dalam bentuk apa pun kepada para koruptor," katanya.

Ini semua, lanjutnya, untuk memberikan efek jera dan sekaligus mempermalukan mereka atas perbuatan yang merugikan rakyat tersebut.

"Pertanyaannya sekarang, lagi-lagi apakah dengan melakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat tersebut substansi permasalahannya akan dapat diatasi? Lalu bagaimana dengan perilaku hakim Tipikor yang memutus bebas atau menghukum ringan para koruptor?," tanyanya.

Jadi, demikian Azlaini Agus, persoalan pemberantasan korupsi harus dilihat secara komprehensif.
"Harus dilihat secara keseluruhan dari 'integrated criminal legal system'. Mulai dari hulu, yakni penyeleidikan dan penyidikan, kemudian penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan eksekusi putusan," tegasnya.
Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor), baginya, hanya bagian akhir dari proses penegakkan hukum.

"Kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi," tandas Azlaini Agus.