
Pemkot Dumai Buka Poskot Pengaduan THR

Dumai, 10/8 (ANTARA) - Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1432 Hijriyah.
Kepala Disnakertrans Dumai, Syamsul Bahri di Dumai, Rabu mengatakan, posko tersebut sengaja dibuka untuk melayani masalah atas hak dan kewenangan terkait THR antara pekerja atau buruh dengan perusahaan yang selama ini memang terus ada masalah dan kendala.
"Kita juga akan mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta perusahaan untuk membayarkan THR ke karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Menurut Syamsul, tunjangan biaya hari besar keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan para pengusaha atau perusahaan kepada para pekerjanya.
"Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara kekeluargaan antara pekerja atau buruh dengan manajemen perusahaan.
Jangan sampai masalah tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," kata dia.
Apabila ada kendala mengenai tunjangan keagamaan, kata dia, sebaiknya para karyawan mengadukan permasalahannya ke Posko THR yang kita bentuk," tuturnya.
Di Posko THR ini kata Syamsul Bahri, masyarakat pekerja dapat mengutarakan keluhan dan permasalahannya serta siap untuk memberikan penjelasan ke petugas di posko yang disiapkan yakni di Kantor Disnaker Dumai.
"Setiap laporan atau pengaduan nantinya akan dicoba untuk dimediasikan. Perusahaan juga akan dimintai keterangan atas permasalahan yang diadukan karyawannya untuk selanjutnya masalah tersebut diteruskan ke Kemenakertrans," ujarnya.
Pemberian THR Keagamaan bagi karyawan kantoran dan lapangan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam hal ini, pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR Keagamaan kepada karyawannya yang telah bekerja lebih dari tiga bulan atau usai melampaui masa pelatihan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

