Terlibat Human Traficking, wanita cantik ini diringkus polisi Bengkalis

id Polres Bengkalis,human trafficking bengkalis, perdagangan orang, berita bengkalis

Terlibat Human Traficking, wanita cantik ini diringkus polisi Bengkalis

Tersangka FH alias Ira diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia yang diringkus jajaran Polsek Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Cewek berparas cantik berinisial FH (32) asal Kota Medan ini diringkus jajaran Polsek Bengkalis. Ia diduga terlibat melakukan tindak pidana humantarficking (perdagangan orang).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertikadi Bengkalis, Selasa, membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bengkalis, Minggu (08/12/19) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku merupakan seorang perempuan asal Medan, Sumut. Dia diamankan di salah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17) asal Medan, Pr (20) asal Medan, Dr (19) asal Medan dan RT asal Medan," ujar Kapolsek.

Diutarakan Kapolsek, sebelum diamankan,jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel nomor 207 di Bengkalis, ada beberapa orang disekap oleh seorang perempuan yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.

Kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan di kamar hotel, dan para korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH yang baru dari Dumai pagi harinya.

“Rencananya mereka akan membuat paspor Indonesia di Kabupaten Bengkalis, melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun nomor HP-nya ada," ujar Kapolsek lagi.

Ketika ditanyakan kepada para saksi bahwa benar para korban telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.

"Berdasarkan keterangan tersangka setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH juga menerima uang sebesar RM2000 dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Atas kejadian tersebut, diduga pelaku dan para saksi diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka ditetapkan pasal 2 atau pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Baca juga: IOM lakukan pengawasan perdagangan orang di perbatasan Indonesia - Malaysia

Baca juga: Korban trafficking pernikahan fiktif alami kesulitan bernafas dan eksploitasi