Pekanbaru (ANTARA) - YRA (48), seorang ayah di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, diringkus aparat kepolisian setelah diduga tega mencabuli anak kandungnya berulang kali.
 
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui pernyataannya, Kamis, menjelaskan perbuatan pelaku diketahui usai korban Ros (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun bercerita kepada temannya tentang perbuatan ayah kandungnya.
 
"Awal peristiwa itu saat korban ini curhat kepada temannya bahwa ayahnya telah mencabulinya sepanjang bulan Juli 2022 di rumahnya," jelas Bachtiar.
 
Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu kepada temannya sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu. Sementara itu, ibu kandung korban telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
 
Karena merasa kasihan, teman korban kemudian menceritakan kembali kejadian yang dialami korban tersebut pada ibunya yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepala warga di lingkungan setempat.
 
Di hari yang sama, kepala lingkungan bernama Jumadi (65) datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku. 
 
"Berdasarkan laporan tersebut, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perilaku bejatnya terhadap anak kandungnya. Kini pelaku sudah ditahan," pungkasnya.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Tega, kakek dan paman di Siak cabuli dua bocah

Baca juga: Lagi, pria di Rohil setubuhi anak tiri berkali-kali

 

Pewarta : Annisa Firdausi
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025