Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung penuh revisi PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian 
lingkungan anak terkini. 

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi melalui pernyataannya, Minggu, mengatakan saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan terdekat anak. 

Dia menyebutkan anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2 persen), tempat penjualan (65,2 persen), media luar ruang (60,9 persen) dan media internet (36,2 persen). 

"Mirisnya di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih memperbolehkan iklan di media penyiaran," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini.

Olehnya, LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP 109/2012. 

Untuk itu, lanjut Kak Seto, urgensi dalam revisi PP Nomor 109/2012 harus diprioritaskan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Sejalan dengan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan 
prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. 

Menurutnya, untuk dapat mewujudkannya tentu diperlukan strategi yang efektif dan regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi 
90 persen atau sekurang kurangnya 75 persen sesuai Permenkes 40/2013.

Mengingat pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang diinisiasi oleh masyarakat sipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemi COVID-19. 

Senada dengan hal tersebut, penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak menjadi target konsumen rokok. Selanjutnya, dinyatakan pada pasal 59 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria anak, yang salah satunya adalah “Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya”. 

Melihat substansi rokok yang adiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak, maka LPAI sepakat bulat menyatakan bahwa rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu 
diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak, demikian Kak Seto.



 

Pewarta : rilis
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025